Waspadai Penyakit Antraks, Bantul Perketat Lalu Lintas Ternak dan Daging
SUHUD N 30 Januari 2020 15:07:44 WIB
KarangtengahInfo - Menyusul munculnya penyakit antraks yang menyerang hewan ternak di wilayah Gunungkidul, Pemkab Bantul meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan penyakit tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan jajaran Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) yakni nmelakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak dan daging yang masuk ke wilayah Bantul.
Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengungkapkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus penyakit antraks baik pada hewan ternak maupun pada manusia. Meski demikian, pihaknya telah menugaskan kepada DPPKP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyakit hewan menular strategis termasuk antraks.
Sosialisasi dilakukan baik itu kepada masyarakat, kepada pedang (pedagang ternak) dan kepada pelaku usaha di bidang peternakan. Ini bagi kami penting,” ungkap Helmi dakam siaran pers di ruangan rapat sekda, Senin (27/1/2020).
Selain itu, lanjut Helmi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan juga melaksanakan kewaspadaa dini dengan meningkatkan pemantauan dugaa kasus antraks pada manusia di Puskesmas dan rumah sakit. Pengawasan dan monitoring juga dilakukan di rumah pemotongan he wan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).
Sedangkan pengawasan lalu lintas ternak dilakukan di pasar hewan khususnya di perbtasan dengan wilayah Gunungkidul. Pengawasan dan pemantauan juga peredaran daging juga dilakukan di pasar-pasar tradisioanal untuk memastikan kondisi produk daging yang dijual.
Sebagai langkah antisipasi regulatif, kita membuat surat edaran kepada Lurah dan Kecamatan tentang kewaspadaan penyebaran pentakit antrask. Kita juga melaksanakan pengawasan yang ditindak lanjuti sanitasi di TPH, RPH dan kandang-kandang kelompok yang ada di kabupaten bantul. Petugas kita juga mellakukan penyemprotan desinfektan di pasar ternak setelah hari pasaran di antaranya di Imogiri dan Pandak,” terangnya.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, diharapkan warga masyarakat Bantul dapat terjaga dari penyakit antraks dan merasa nyaman saat mengkonsumsi daging sapi atau kambing.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Bantul, Joko Waluyo (Jokowa) menjelaskan, ciri-cari hewan ternak terekena antraks diantaranya suhu badan naik, pernafasan tersengal-sengal atau kejang dan jika ternak mati akan keluar darah dari lubang alami. Jika ditemukan kasus ternak mati terkena antrak, maka ternak harus dibakar di kedalaman minimal 2 meter kemudian dimasukkan formalin 10 persen atau 50 liter per meter.
Di Daerah (kecamatan) dimana ada ternak mati terkena antraks, menjadi daerah merah dan sekeliing kecamatan menjadi daerah kuning. Nah daerah merah dan kuning harus divaksinasi selama 10 tahun berturut-turut,” jelas Jokowa.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo, menyampaikan, penularan penyakit antraks pada manusia menyerang di 4 titik yakni syaraf, kulit, pencernakan dan pernafasan. Ciri yang paling tampak yakni di kulit yakni warna hitam pada kulit sebesar koin, kemudian demam dalam waktu sekitar seminggu dan sesak nafas. Dinas kesehatan telah mengimbau rumah sakit dan puskesmas untuk mewaspadai pasien dengan gejala seperti itu.
Komentar atas Waspadai Penyakit Antraks, Bantul Perketat Lalu Lintas Ternak dan Daging
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an 30 Juz, Agenda Rutin Hari Jadi Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License