Hiruk Pikuk "Klithikan" di Pasar Hewan Imogiri
20 Februari 2020 12:46:44 WIB
Karangtengah News- Jalan Imogiri-Siluk setiap pasaran Legi pasti ramai dengan penjual barang-barang klithikan. Klitikan pada awalnya merupkan tempat menjual berbagai aksesoris kendaraan yang mengeluarkan bunyian klithik-klithik. Sementara, istilah klithikan dalam Bahasa Indonesia berarti barang bekas. Pada perkembangannya klithikan ini menjual aneka barang bekas. Setiap pasaran Legi, jalan Imogiri-Siluk penuh sesak dengan penjual dan pembeli klithikan. Barang-barang yang dijual pun aneka ragam dari mulai onderdil sepeda motor, gawai, peralatan rumah tangga, barang elektronik, pakaian, dan juga barang-barang tradisional.
Keberadaan klitihikan di jalan Imogiri-Siluk ini menambah ramai pasar Legi, yang identik dengan pasar hewan. Selain menjual barang-barang bekas ternyata di klithikan ini juga menjual aneka unggal, ayam, tanaman, dan aneka burung kicau. Keberadaan mereka tentu menjadi daya tarik ekonomi, khususnya ekonomi kecil. Pembeli boleh menawar harga yang diberikan penjual. Begitu pula penjual bebas menentukan harga. Oleh karena itu bagi para pembeli perlu kecermatan dalam membeli.
Dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat, Pasar Klithikan bukan hanya terfokus menawarkan spare part kendaraan atau barang-barang yang berhubungan dengan kendaraan saja. Kini, Pasar Klithikan juga menjual barang-barang antik, elektronik, onderdil sepeda, busana, sampai binatang peliharaan atau istilahnya palugada (apa yang lu cari gua ada). Kuncinya, pembeli yang ingin berbelanja harus memiliki keahlian khusus menawar. Jika ingin berburu barang bekas berkualitas dengan harga miring.
Keberadan klithikan Legi di Jalan Imogiri-Siluk ini tentu penting bagi para pembeli. Pertama, para pemburu barang klithikan gemar mengoleksi barang-barang bekas namun memiliki branding, di pasar khusus yang bebas untuk memilih barang dan menawar harganya sesuai seleranya. Kedua, pelanggan ingin mencari dan membeli barang bekas sesuai kantong dengan jaminan kualitas yang baik. Ketiga, mereka ingin barang antik dan bersejarah dengan harga murah agar dapat dikoleksi atau diperjualbelikan kembali. Keempat, harga yang ditawarkan di pasar bukan harga pas, boleh ditawar. Ini membawa sensasi tersendiri bagi pembeli yang berhobi menawar harga. Kelima, Pasar Klithikan adalah wisata belanja yang bukan hanya menawarkan barang bekas saja, tapi juga barang-barang baru sesuai kebutuhan pembeli.
Ada beberapa hal menarik dari Pasar Klithikan. Pertama, selama pembeli telaten dan jeli memilih barang, pasti akan memperoleh barang yang diharapkan dengan harga yang pantas dan berkualitas baik. Kedua, sebagai pusat dari barang-barang bekas, harga yang ditawarkan para penjual di Pasar Klithikan tidak semahal barang baru. Ketiga, para wisatawan yang menjadi pelanggan sudah barang tentu menikmati hasil buruannya sehingga ia kembali lagi dan lebih jeli lagi dengan kualitas barang yang akan dibelinya. Keempat, pelanggan harus memiliki referensi yang cukup mengenai kualitas barang serta harga barang tersebut sebelum ia menentukan pilihan barang yang akan dibeli atau dikoleksi.
Komentar atas Hiruk Pikuk "Klithikan" di Pasar Hewan Imogiri
Saya sering ke pasar legi Imogiri pernah beli jam dinding, regulator, kunci pitu, layar lcd, tabung minyak buterly, dll. harga cukup murah tapi hrs jeli dan teliti dlm menawar harga.
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Adakan Pelatihan UMKM Berbasis Wisata
- Bumkal Karang Makmur Kalurahan Karangtengah Adakan Laporan Tahunan 2023
- Bumkal Karang Makmur Kalurahan Karangtengah Adakan Laporan Tahunan 2023
- Pemkal Karangtengah Adakan Peningkatan Kapasitas RT sekaligus Pembagian Doorprize Pajak
- Tips Sehat Selama Musim Pancaroba
- PKK se-Kapanewon Imogiri Gelar Senam di Lapangan Miring Karangrejek
- Pemkal Gelar Muskal dalam Penyusunan RKP Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License