SOP KALURAHAN KARANGTENGAH
26 September 2022 13:18:26 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KALURAHAN KARANGTENGAH
KAPANEWON IMOGIRI
KABUPATEN BANTUL
I. LATAR BELAKANG
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Terkait dengan itu, PPID Kalurahan Karangtengah menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038)
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan pada Kalurahan Karangtengah dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik .
- Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk :
a. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
b. Memberikan standar bagi PPID Kalurahan Karangtengah dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .
c. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Kalurahan Karangtengah
IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kalurahan Karangtengah Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Memberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan Informasi Publik
V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Kalurahan Karangtengah memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Kalurahan Karangtengah Jl. Karangtengah-Karangduwet Nomor 1, Karangtengah, Imogiri, Bantul Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan telepon 089672307272, Email desa.karangtengah@bantulkab.go.id, Website karangtengah.bantulkab.go.id.
VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
- Front Office, meliputi;
- Desk Layanan Langsung
- Desk Layanan Melalui Media
- Back Office, meliputi:
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Kalurahan Karangtengah dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin - Kamis
- Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 WIB - 13.00 WIB
- Jumat
- Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat : 11.00 WIB - 13.00 WIB.
VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi
- Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Kalurahan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik
IX. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID Kalurahan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon lnformasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email.
X. BIAYA TARIF
PPID Kalurahan Karangtengah menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.
XI. LAPORAN OPERASIOANAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Kabupaten dan di upload dalam website termasuk Informasi yang Tersedia Setiap Saat. Laporan tersebut memuat gambaran umum mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki, Sumber Daya Manusia yang menangani dan rincian layanan informasi publik.
XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan berdasarkan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi Berkala;
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinyanya Permintaan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.
XIII. PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Kalurahan Karangtengah senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP Pelayanan Informasi Publik PPID Kalurahan Karangtengah ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID pada Kalurahan Karangtengah dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
PPID
Kalurahan Karangtengah
Kapanewon Imogiri
Kabupaten Bantul
(HARYANTO)
Dokumen Lampiran : SOP KALURAHAN KARANGTENGAH
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Gelar Safari Tarawih di Masjid Baiturrahman Pucunggrowong
- Pengajian Menjelang Buka Bersama PKK Kalurahan Karangtengah
- Pengajian Menjelang Buka Puasa Pemerintah Kalurahan Karangtengah
- SAFARI TARAWIH PEMKAL KARANGTENGAH, DEKATKAN PEMKAL DENGAN MASYARAKAT
- OPEN RECRUITMENT TIM SITEM INFORMASI KALURAHAN
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
