Karangtengah Kirim 3 Peserta Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

26 April 2017 15:42:33 WIB

Pada tanggal 18-22 April 2017 Balai Besar Pelatihan Masyarakat  yang di naungi oleh Kementrian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi mengadakan pelatihan “Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Angkatan V dan VI. yang terdiri dari daerah Banjarnegara, Temanggung, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul. Dari daerah Bantul mengirimkan delegasi dari beberapa desa. Diantaranya Desa Temuwuh mengirimkan 2 orang ( desa sangat tertinggal), desa Sendangsari mengirimkan 3 orang ( desa sangat tertinggal), desa Trirenggo mengirimkan 2 orang ( desa berkembang), dan desa Karang Tengah mengirimkan 3 orang yaitu Wahyu Dewanti ( sekretaris desa), Umi Khasanah (Ketua Karang Taruna Desa), dan Pradana Hidayat (Koord.Divisi Publikasi&dokumentasi Karang Taruna desa) dengan status desa sangat tertinggal.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan beberapa materi yang disampaikan, diantaranya yaitu peran KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) di desa ,yang pertama adalah  sebagai fasilitator yang memoderatori musyawarah desa atau yang biasa kita sebut Musdes, sehingga musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan aspirasi dari berbagai kalangan dapat tersampaikan. Yang kedua sebagai motivator pemberi semangat atau penstimulan kepada masyarakat yang ada desanya. Yang ketiga sebagai advokad yaitu pendamping, pengawal, pemberi dukungan kepada kelompok masyarakat desa yang lemah. Yang keempat sebagai pendamping pemberdayaan masyarakat desa yaitu membawa perubahan terhadap desanya, supaya desanya menjadi desa yang maju, mandiri, kuat, dan demokratis .

Tujuan dari penyelengaraan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap kader pemberdayaan desa. Karena KPMD adalah warga desa terpilih yang bisa memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan kemajuan perdesaan an kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat waktu . jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu , kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan atau pelaksanaan kegiatan prasarana ifrastruktur yang diusulkan masyarakat.

Komentar atas Karangtengah Kirim 3 Peserta Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License