Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Kalurahan pada Konteks Keistimewaan DIY

12 Maret 2020 09:19:30 WIB

Karangtengah News-Sosialisasi kebijakan dan regulasi kalurahan pada konteks keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar, Rabu (11/3) di Gedung Serbaguna Karangtalun, Imogiri. Acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah DIY ini menghadirkan narasumber: Drs. Beny Suharsono, M.Si. (Paniradya Pati Kaistimewan), Andy Sandy, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Kebijakan), HET Wahyu Nugroho, M.Si. (Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY), Bagian Administrasi Pemdes Bantul, dan Yanuar Purnwan, S.H. (Biro Hukum).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Lurah Desa, dan Perwakilan Camat Se-Kabupaten Bantul ini membahas tentang kesiapan kabupaten/kota dalam peneraman nomenklatur desa menjadi kalurahan. Menurut Wahyu Nugroho, M.Si. selaku perwakilan dari Biro tata Pemerintahan Sekda DIY mengatakan "Peranan perubahan desa menjadi kalurahan meliputi tata ruang, kebudayaan, dan pertanahan."

Terkait dengan peranan BPD yang selama ini menjadi mitra dari lurah desa, BPD berkewajiban membuat produk hukum berupa peraturakan kalurahan untuk mengubah penamaan desa menjadi kalurahan. BPD juga  mempunyai tambahan tugas bersama dengan lurah merencanakan dan melaksanakan kegiatan keistimewan di kalurahan. Dana keistimewaan tidak hanya untuk kesenian namun berupa ilmu pengetahuan, produk makanan khas, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan ciri khas Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut Drs. Beny Suharsono, M.Si. selaku Panirdya Pati Kaistimewan mengatakan "Penggunaan dana keistimewaan melalui pengajuan kegiatan dari masyarakat yang akan dilaksanakan n+2, melalui mekanisme musrenbang desa yang kemudian ditujukan kepada bupati dengan tembusan kepala Bappeda kabupaten. Dana keistimewaan yang tersedia untuk tahun 2020 sebesar 1,32 triliyun rupiah".

Prinsip penggunaan dana keistimewaan lanjut Beliau harus menyentuh harkat dan martabat warga masyarakat kalurahan

Komentar atas Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Kalurahan pada Konteks Keistimewaan DIY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License