Produk Desa
13 Mei 2015 22:56:39 WIB
PRODUK PERATURAN DESA KARANGTENGAH TENTANG:
- Rencana kerja tahunan desa,
- Peraturan desa karangtengah tentang pungutan desa,
- Peraturan desa karangtengah tentang anggaran pendapatan dan belanja desa,
- Peraturan desa karangtengah tentang perubahan anggaran,
- Peraturan desa karangtengah tentang pedoman pembentukan lembaga – lembaga desa,
- Keputusan kepala desa tentang pembentukan panitia pemungutan suara,
- Keputusan kepala desa tentang pembentukan lembaga-lembaga desa
- Peraturan desa tentang dartibnah
Produk Peraturan Desa Yang lain sebagai berikut :
- Peraturan tentang kerja sama dengan desa/ pihak lain
- Desa karangtengah Kerja sama dengan Yayasan Royalslik dalam Pemanfaatan lahan Sultan ground .
- Desa karangtengah bekerjasama dengan Perguruan tinggi ;
LP3 M UPN Vetran dalam bidang lingkungan dan Desa wisata,
Fakultan Kimia UGM dalam bidang Pengolahan Pewarna alam untuk bahan pewarna batik warna alam.
LP3 Wilsen ISI Yogyakarta dalam bidang Seni dan Budaya.
- Desa Karangtengah Melalui Koperasi Catur makaryo bekerja sama dalam Bidang Lingkungan dan Permodalan dengan Bank PT BNI Persero KPC Yogyakarta.
- Keputusan/ peraturan tentang Pelestarian Plora dan Fauna.
Kususnya di kawasan konservasi lahan Sultan Ground Melalui Catur Makaryo , Pemerintah Desa Karangtengah membuat surat keputusan tentang larangan merusak tanaman dan larangan berburu di kawasan tersebut.
- Peraturan Desa tentang penganggaran
Anggaran pendapatan dan belanja desa karangtengah bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan pemerintah provinsi, pengembalian pajak dan retribusi serta swadaya masyarakat.
anggaran tersebut digunakan antara lain untuk :
- Penyelenggaraan pemerintahan desa : 30 %
- Penyelengaraan pembangunan : 20 %
- Lembaga-lembaga desa : 10 %
- Pemberdayaan warga : 15 %
- Pengelolaan kampung/desa : 15 %
- Anggaran tanggap darurat : 5 %
- Penataan kawasan agrowisata : 5 %
Pemerintah Desa Karangtengah menganggarkan untuk kegiatan Lingkungan Penataan kawasan Agro wisata dalam setiap tahunya.
- Peraturan Desa tentang Pemberdayan.
- Surat Keputusan Lurah Desa Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Surat Keputusan Lurah Desa Karangtengah tentang Penanggulangan Kemiskinan
- Surat keputusan Lurah Desa Tentang Penggangkatan/ Pngukuhan RT.
3.5 Peraturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
- Surat Keputusan Lurah Desa Karangtengah tentang Posyandu.
- Surat Keputusan Lurah Desa Karangtengah tentang Tim bantul sehat di desa karangtengah.
- Surat Keputusan Lurah Desa Karangtengah tentang Pos daya.
3.6 Peraturan tentang Rencana tat ruang Desa
a. Surat Keputusan Lurah Desa Karangtengah tentang Pengukuhan LPMD Desa Karangtengah.
3.7 Peraturan tentang Pelestarian mata air/ sungai dan Pengelolaan sampah.
- Rancangan Peraturan Desa Karangtengah tentang Pelestarian mata air / sungai dan Pengelolaan sampah.
- 3. Penganggaran
Pembangunan Kampung Hijau di Desa karangtengah tidak akan berhasil tanpa adanya Dana untuk kegiatan tersebut baik yang bersumber dari Pemerintah, Pereintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Bantuan Swasta dan Stimulan Masyarakat.
Pemerintah Desa Menganggarkan Kegiatan tersebut secara rutin di setiap tahun anggaran melalui APB Desa.
- Penganggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Di anggarkan dalam APB Desa tentang Pengelolaan dan Penatan Kawasan Argro sutra.
- . Pemberdayaan Warga Masyarakat
- Pemerintah Desa Karangtengah Menganggarkan dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dal APD Desa Porsi 70 %.
- Anggaran Tanggap Darurat
- Pemerintah Desa Karangtengah menganggarkan Tanggap darurat melalui Pos FPRB ( Forum Penanggulangan Resiko Bencana ) dan Kegiatan FKPM.
- Pengawasan Pengelolaan Anggaran
- Warga Masyarakat selalu mengawasi Pelaksanakan Kegiatan Pengganggaran tersebut baik secara langsung karena sebagai Pelaksana anggaran oleh masyarakat yang di terima dan tidak langsung melalui BPD dan lembaga lainya.
- Komunikasi, teknologi dan Informasi
Untuk menyebarluaskan informasi bagi warga masyarakat pemerintah Desa karangtengah melalui beberapa media Komunikasi diantaranya :
- Koran Diding yang dimiliki oleh Masyarakat Desa Karangtengah tak kurang dari 5 unit yang terpasang dengan stra tegis untuk papan infomasi warga masyarakat serta Kenthongan yang dimiliki hampir setiap warga.
- Papan Informasi Majalah Diding
Pemerintah Desa Karangtengah dan Masyarakat memiliki papan Informasi majalah diding di setiap tempat Ibadah, Balai Dusun, balai Desa, dan di Pos Pos Kamling.
- Pertemuan Pertemuan Warga
- Pertemuan Pertemua RT di setiap RT sewilayah Desa Karangtengah.
- Pertemuan Dasawisma di setiap dasawisma seluruh desa Karangtengah
- Pertemuan PKK Dusun di masing masing dusun sewilayah Desa Karangtengah
- Pertemuan PKK Desa
- Pertemuan PPKBD
- Pertemuan Kelompok Kelompok Tani
- Pertemuan Kelompok Kelompok Peletari Lingkungan/ Penghijauan.
- Komunikasi Tradisional
Kentongan adalah alat Komunikasi Tradisional secara fleksibel untuk mengumumkan ke wargamasyarakat, baik hajatan, genduri, keamanan lingkungan maupun keadaan bahaya seperti kebakaran bencana alam dll.
- Komunikasi Moderent
Teknologi Informasi sangat diperlukan pada era globalisasi informasi didesa karangtengah akan adanya tehnologi informasi sangat membatu berkomunikasi di segala sektor, komunikasi yang dimiliki Warga :
- Radio
- Televisi
- Radio
- Hand phone
- Internet
- HT
- Sarana Pengaduan warga
- Lembaga Kunsultasi Kesejahteraan Keluarga.
- FKPM.
- Sarana Pengaduan Warga
Dalam pelaksanaan Pembangunan dan hidup bermasyarakat tentu penyelenggaran Pemerintahan tidak akan dap berjalan dan memuaskan bagi setiap warga Masyarakat dan ada yang merasa tidak puas, agar tidak berujung kepada tindakan anarkis warga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi ketidak puasannya melalui :
- Wadah / Lembaga yang telah di bentuk baik RT, LPMD , FKPM BPD dan lembaga Lainnya.
- Dapat ke Lembaga Kunsultasi Kesejahteraan Keluarga ( LK3 )
Komentar atas Produk Desa
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFOGRAFIS APBKAL TA 2025
- Laporaan Realisasi APBKAL TA 2024
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mengadakan Bimbingan Teknis Admin Media Sosial Kal
- Rembug Stunting Kelurahan Karangtengah
- Upayakan lunas pajak, hari Minggu Pemkal Karangtengah adakan Mobil Pajak di Kalurahan
- Informasi Pendaftaran Kejuaraan Bulutangkis antar Kalurahan PBSI BANTUL CUP II TAHUN 2025
- Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Wa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
