Kundha Kabudayan Kabupaten Bantul Kunjungi Karangtengah untuk Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Buday

Admin New 13 Juli 2023 09:21:20 WIB

Karangtengah- Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul lakukan evaluasi penetapan rintisan desa budaya secara luring pada Kalurahan Karangtengah. Kunjungan ini berlangsung pada Rabu, (12/7) di GOR Satria Bangsa Karangtengah, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Karangtengah yaitu Haryanto yang juga menyampaikan tentang potensi-potensi budaya yang ada di Kalurahan Karangtengah. Selanjutnya, sambutan dari ketua tim evaluasi yaitu Slamet Pamuji, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Evaluasi penetapan rintisan desa budaya pada Kalurahan Karangtengah memuat lima bidang yang diperiksa kembali laporannya. Terdapat lima bidang potensi yang ada di Kalurahan Karangtengah yaitu potensi adat dan tradisi, potensi kesenian dan permainan tradisional, potensi bahasa, sastra dan aksara, potensi kerajinan dan pengobatan tradisional, dan potensi penataan ruang dan bangunan serta warisan budaya.

Turut hadir membersamai dalam acara tersebut yaitu Santosa, S.IP., selaku panewu Kapanewon Imogiri. Ia memberikan sambutan dan apresiasi atas keberhasilan Kalurahan Karangtengah dalam melaksanakan evaluasi penetapan rintisan desa budaya. Di penghujung acara tersebut, ditutup dengan penampilan kesenian Jatilan yang merupakan salah satu budaya yang masih lestari di Kalurahan Karangtengah.

Komentar atas Kundha Kabudayan Kabupaten Bantul Kunjungi Karangtengah untuk Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Buday

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License