Informasi Keamanan & Keselamatan Terhadap Bahaya Listrik

03 April 2017 15:31:26 WIB

Berdasarkan surat dari PT PLN AREA YOGYAKARTA RAYON BANTUL nomor 0001/KLH.00.02/RYN BTL/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Keselamatan Umum, maka kami Pemerintah Desa Karangtengah mengumumkan  beberapa poin atau hal penting yang harus masyarakat ketahui terkait Keamanan & Keselamatan Terhadap bahaya Listrik, antara lain perlu memperhatikan sebagai berikut;

1. Tidak membangun/mendirikan bangunan, baliho, antena, umbul-umbul dll dekat dengan jaringan listrik (ROW atau jarak aman +- 2,5 meter)

2. Tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

3.  Tidak membakar sampah di bawah jaringan listrik.

4. Tidak menanam pohon di bawah jaringan listrik.

5. Apabila menebang/ memotong pohon yang dekat dengan jaringan listrik, mohon lapor ke PLN atau Kantor Jaga terdekat, agar listrik dipadamkan.

6. Ijinkan petugas PLN melakukan perabasan/memotong ranting/pohon yang dekat dengan jaringan listrik.

7. Hindari penyambungan aliran listrik secara tidak sah (ilegal)

Demikianlah informasi yang dpat kami sampaikan, semoga menjadi periksa demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga.

Komentar atas Informasi Keamanan & Keselamatan Terhadap Bahaya Listrik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License