Informasi Keamanan & Keselamatan Terhadap Bahaya Listrik
03 April 2017 15:31:26 WIB
Berdasarkan surat dari PT PLN AREA YOGYAKARTA RAYON BANTUL nomor 0001/KLH.00.02/RYN BTL/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Keselamatan Umum, maka kami Pemerintah Desa Karangtengah mengumumkan beberapa poin atau hal penting yang harus masyarakat ketahui terkait Keamanan & Keselamatan Terhadap bahaya Listrik, antara lain perlu memperhatikan sebagai berikut;
1. Tidak membangun/mendirikan bangunan, baliho, antena, umbul-umbul dll dekat dengan jaringan listrik (ROW atau jarak aman +- 2,5 meter)
2. Tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.
3. Tidak membakar sampah di bawah jaringan listrik.
4. Tidak menanam pohon di bawah jaringan listrik.
5. Apabila menebang/ memotong pohon yang dekat dengan jaringan listrik, mohon lapor ke PLN atau Kantor Jaga terdekat, agar listrik dipadamkan.
6. Ijinkan petugas PLN melakukan perabasan/memotong ranting/pohon yang dekat dengan jaringan listrik.
7. Hindari penyambungan aliran listrik secara tidak sah (ilegal)
Demikianlah informasi yang dpat kami sampaikan, semoga menjadi periksa demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga.
Komentar atas Informasi Keamanan & Keselamatan Terhadap Bahaya Listrik
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an 30 Juz, Agenda Rutin Hari Jadi Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License