Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Karangtengah
Admin New 02 Mei 2024 09:35:24 WIB
Pemerintah Kalurahan Karangtengah mengukuhkan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKk) pada (30/04) di Gedung Olahraga Satria Bangsa. Adapun lembaga dan kelompok kegiatan warga yang dikukuhkan sejumlah 15 lembaga yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), Karang Taruna, dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), 41 Rukun Tetangga (RT), Linmas, Foru Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Gapoktan, P3A, PAguyuban UMKM, Desa Prima, Desa Wisata, Pokdarwis, PPKBD dan SUb PPKBD, dan Jaga Warga 6 padukuhan. LKK ini dikukuhkan langsung oleh Lurah Kalurahan Karangtengah.
Harapannya dengan adanya pembaharuan kepengurusan di LKK dapat menambah semangat baru dalam ikut serta dalam pembangunan kalurahan.
Komentar atas Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Karangtengah
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rencana Kerja Kegiatan 2025
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 6 Tahun 2024 - APBKAL 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan 2023
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 1 Tahun 2025 - Laporan Pertanggungjawaban APBKAL 2024
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 2 tahun 2024 - RKP 2025
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 4 tahun 2021 - RPJM (2021-2026)
- Perkal RKP 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
