Penyegaran Pengurus Karangtaruna Desa Karangtengah
10 April 2017 11:36:21 WIB
Karangtengah - Ahad (9/4) Karangtaruna "Muda Bhakti" Desa Karangtengah menyelenggarakan penyegaran pengurus untuk masa bakti 2017-2020. Hasil dari musyawarah menyepakati :
1. Ketua : Umi Khasanah
2. Wakil Ketua : Marjiyanto
3. Sekretaris : Zulfani, Pradana Hidayat
4. Bendahara : Darmanto, Atok Setyobudi
dengan MPKT
1. Ketua : Suwandi Afiff
2. Anggota : Rinto Gunawan, Kastijo Sagiman, Eri Tuturrokhim.
Selanjutnya telah diagendakan rapat untuk melengkapi kepengurusan Karangtaruna baik koordinator maupun anggotanya dari unit karangtaruna dusun, dengan delegasi :
1. Numpukan : 4 orang
2. Kemasan : 4 orang
3. Pucunggrowong-padasan : 4 orang
4. Srunggan-Morogaten : 4 orang
5. Karangtengah : 4 orang
6. Karangrejek : 4 orang
7. Termalang : 4 orang
8. Mojolegi : 4 orang
Komentar atas Penyegaran Pengurus Karangtaruna Desa Karangtengah
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2026
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2025
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2024
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 1 Tahun 2026 - Laporan Realisasi APBKAL 2025
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 6 Tahun 2025 - RKP 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











