Kamis Pon Berbudaya
Regita Ayu 24 Oktober 2025 13:57:08 WIB
Adang Sego merupakan salah satu tradisi cara menanak nasi dengan metode tradisional yang masih dilestarikan di Karangtengah khususnya saat ada hajatan.Istilah "adang" mengarah pada metode mengukus nasi yang telah matang, sementara "sego" berarti nasi. Hidangan ini pada dasarnya adalah nasi yang dikukus kembali dengan campuran bumbu dan santan, menghasilkan aroma yang harum akibat dibungkus daun pisang.
Cara pembuatannya: Masak nasi hingga matang. Selagi masih hangat, nasi dicampur dengan bumbu halus (bawang putih, bawang merah, kemiri, ketumbar) dan santan. Kemudian, nasi dikukus kembali selama 30-45 menit agar bumbu meresap sempurna.
Hidangan ini biasanya disajikan dengan lauk pendamping sederhana seperti ayam ingkung, telur balado, atau tempe orek.
Lebih dari sekadar makanan, Adang Sego mencerminkan kearifan lokal yang mengubah bahan sederhana menjadi sajian lezat, cocok untuk bekal atau acara syukuran.
Komentar atas Kamis Pon Berbudaya
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BAMUSKAL KARANGTENGAH KETERWAKILAN PEREMPUAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN JARINGAN ASPIRASI PEREMPUAN
- Survei Kepuasan Masyarakat Kalurahan Karangtengah
- REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGTENGAH 2026
- Bukit Hijau Karangtengah Menjadi Tuan Rumah Kompetisi Event Internasional Indonesia Down Hill
- Kopdes Merah Putih Kalurahan Karangtengah Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah melalui Tim Penyusun Perubahan RPJM Kalurahan Tahun 2021-2028
- Serap Aspirasi dalam Masa Reses Ibu Siti Hediati Soeharto, S.E di Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













