Kamis Pon Berbudaya
Regita Ayu 24 Oktober 2025 13:57:08 WIB
Adang Sego merupakan salah satu tradisi cara menanak nasi dengan metode tradisional yang masih dilestarikan di Karangtengah khususnya saat ada hajatan.Istilah "adang" mengarah pada metode mengukus nasi yang telah matang, sementara "sego" berarti nasi. Hidangan ini pada dasarnya adalah nasi yang dikukus kembali dengan campuran bumbu dan santan, menghasilkan aroma yang harum akibat dibungkus daun pisang.
Cara pembuatannya: Masak nasi hingga matang. Selagi masih hangat, nasi dicampur dengan bumbu halus (bawang putih, bawang merah, kemiri, ketumbar) dan santan. Kemudian, nasi dikukus kembali selama 30-45 menit agar bumbu meresap sempurna.
Hidangan ini biasanya disajikan dengan lauk pendamping sederhana seperti ayam ingkung, telur balado, atau tempe orek.
Lebih dari sekadar makanan, Adang Sego mencerminkan kearifan lokal yang mengubah bahan sederhana menjadi sajian lezat, cocok untuk bekal atau acara syukuran.
Komentar atas Kamis Pon Berbudaya
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SK Nomor 58 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pemutakhiran Konten Website dan Media Sosial
- SK Nomor 57 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Menejemen Keamanan Informasi
- SK Nomor 56 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pengumuman Informasi Serta Merta
- SK Nomor 55 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Penetapan, Pemutakhiran, dan Pendokumentasian Informasi P
- SK Nomor 54 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SK Nomor 53 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
- Sosialisasi Program Padat Karya Infrastruktur di Padukuhan Pucunggrowong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















