Kamis Pon Berbudaya "Gagrak Ngayogyakarta"
Regita Ayu 27 November 2025 18:00:56 WIB
Yogyakarta mewajibkan busana adat setiap Kamis Pon untuk pelajar, ASN, dan beberapa pasar tradisional. Kebijakan ini menggantikan Kamis Pahing sejak awal 2024 karena Kamis Pon merupakan hari lahir Kasultanan Yogyakarta (13 Maret 1755). Tujuannya memperkuat identitas dan melestarikan budaya. Pria memakai surjan, wanita berkebaya; motif parang besar dan bunga tidak diperbolehkan, boleh memakai lurik.
Komentar atas Kamis Pon Berbudaya "Gagrak Ngayogyakarta"
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Laporan Perolehan Donasi
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Upacara Hadeging)
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Kirab Budaya)
- Semarak Hari Jadi Kalurahan Karangtengah Ke-102
- Senam Rutin Lintas Sektor Kapanewon Imogiri
- Donasi Korban Banjir dan Tanah Longsor Sumatra
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















