Kamis Pon Berbudaya "Gagrak Ngayogyakarta"
Regita Ayu 27 November 2025 18:00:56 WIB
Yogyakarta mewajibkan busana adat setiap Kamis Pon untuk pelajar, ASN, dan beberapa pasar tradisional. Kebijakan ini menggantikan Kamis Pahing sejak awal 2024 karena Kamis Pon merupakan hari lahir Kasultanan Yogyakarta (13 Maret 1755). Tujuannya memperkuat identitas dan melestarikan budaya. Pria memakai surjan, wanita berkebaya; motif parang besar dan bunga tidak diperbolehkan, boleh memakai lurik.
Komentar atas Kamis Pon Berbudaya "Gagrak Ngayogyakarta"
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bupati Bantul Resmikan Jembatan Pucunggrowong Karangtengah, Dorong Kelancaran Akses dan Perekonomian
- Kirab Ngarak Siwur ke XXV Tahun 2026
- PENYERAHAN BANTUAN BANSOS BPNT ANGGARAN PPMB
- BAMUSKAL KARANGTENGAH KETERWAKILAN PEREMPUAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN JARINGAN ASPIRASI PEREMPUAN
- Survei Kepuasan Masyarakat Kalurahan Karangtengah
- REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGTENGAH 2026
- Bukit Hijau Karangtengah Menjadi Tuan Rumah Kompetisi Event Internasional Indonesia Down Hill
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















