Kamis Pon Berbudaya "Gagrak Ngayogyakarta"

Regita Ayu 27 November 2025 18:00:56 WIB

 

Yogyakarta mewajibkan busana adat setiap Kamis Pon untuk pelajar, ASN, dan beberapa pasar tradisional. Kebijakan ini menggantikan Kamis Pahing sejak awal 2024 karena Kamis Pon merupakan hari lahir Kasultanan Yogyakarta (13 Maret 1755). Tujuannya memperkuat identitas dan melestarikan budaya. Pria memakai surjan, wanita berkebaya; motif parang besar dan bunga tidak diperbolehkan, boleh memakai lurik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License