Kunjungan Tim Lintas Kementrian
16 Mei 2017 12:36:21 WIB
KarangtengahNews - Pada (10/5) kemarin, Desa Karangtengah mendapat kunjungan dari Kemendagri, Kemenko PMK dan Kemendesa dalam rangka koordinasi kunjungan beberapa negara ASEAN di Karangtengah yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2017.
Tamu yang hadir dalam kunjungan ini antara lain Kustiyaman (Kemendagri), Rizky Amra (Kemendagri), Zulfa Ruhama (kemenkoPMK), Untari Puji R (Kemenko PMK), Hoyman sahat Gayus (Kemenko PMK), perwakilan Kemendesa pada saat itu tidak dapat ikut karena sudah harus bertolak ke Jakarta untuk urusan lain.
Di Kabupaten Bantul, ada 3 desa yang rencananya dikunjungi, yaitu Desa Karangtengah, Terong, dan Dlingo dan 3 Desa lain di Gunung Kidul. Kunjungan akan berlangsung selama 4 hari yang mana para peserta dari negara ASEAN akan melihat langsung praktek pemberdayaan masyarakat desa sesuai pengamalan UU no 6 tentang Desa.
Harapannya semoga dengan kunjungan yang akan datang dari berbagai negara dari ASEAN dapat memicu Desa Karangtengah untuk lebih baik lagi dalam persiapannya.
Komentar atas Kunjungan Tim Lintas Kementrian
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFOGRAFIS APBKAL TA 2025
- Laporaan Realisasi APBKAL TA 2024
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mengadakan Bimbingan Teknis Admin Media Sosial Kal
- Rembug Stunting Kelurahan Karangtengah
- Upayakan lunas pajak, hari Minggu Pemkal Karangtengah adakan Mobil Pajak di Kalurahan
- Informasi Pendaftaran Kejuaraan Bulutangkis antar Kalurahan PBSI BANTUL CUP II TAHUN 2025
- Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Wa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
