INFORMASI : SURAT EDARAN BUPATI BANTUL TENTANG SERUAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

26 Mei 2017 11:53:56 WIB

***HAL INI KAMI SAMPAIKAN KEPADA WARGA KARANGTENGAH SEBAGAI INFORMASI PELAYANAN DI KANTOR DINAS KABUPATEN BANTUL SELAMA RAMADHAN***

Berdasarkan surat edaran Bupati Bantul nomor 061/02032 Tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1438 H tanggal 23 Mei 2017.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M khususnya bagi Aparat Sipil Negara (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maka perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Aparat Sipil Pemerintah (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama Islam wajib :

    a. Menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntutan syariat Islam;

    b. Memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan suci ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlakulkarimah;

2. Aparat Sipil Pemerintah (ASN) / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama lai, untuk menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.

3. Berdasarkan Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI Nomor : 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada bulan Ramadhan serta Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2015 tentang Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batul dan dengan tidak mengurangi keutamaan bulan suci ramadhan, maka selama bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M jam kerja diatur sebagai berikut:

    a. Bagi instansi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja :

       1) Hari Senin-Kamis    : Pukul 07.30 - 14.30 WIB

       2) Hari Jumat             : Pukul 07.30 - 12.00 WIB

    b. Bagi instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :

       1) Hari Senin-Kamis    : Pukul 07.30 - 13.30 WIB      

       2) Hari Jumat             : Pukul 07.30 - 11.30 WIB

       3) Hari Sabtu             : Pukul 07.30 - 12.00 WIB

4. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam perminggu

5. Selama bulan ramadhan kegiatan olahraga pegawai pada hari jumat ditiadakan.

 

Demikian untuk menjadi periksa dan dapat dilaksanakan sepenuhnya.

 

BUPATI BANTUL

 

ttd

Drs. H. SUHARSONO

Komentar atas INFORMASI : SURAT EDARAN BUPATI BANTUL TENTANG SERUAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License