Pengukuhan Jaga Warga Se-DIY : Jaga Warga Karangtengah Dikukuhkan Gubernur DIY
30 Mei 2017 12:46:30 WIB
KarangtengahNews - Selasa (30/5) bertempat di Bangsal kepatihan Yogyakarta, Bapak Lurah desa beserta rombongan menghadiri undangan pengukuhan Jaga Warga Se-DIY.
Dengan berseragam adat jawa, rombongan berangkat dari desa jam 06.30 WIB. Undangan yang turut hadir dalam acara ini adalah Gubernur DIY dan jajarannya, Kesbangpol DIY dan beberapa Desa antaranya Karangtengah, Pakuncen, Baturetno, Kronggahan dan beberapa desa lain.
Dengan dikukuhkannya Jaga Warga Desa dalam kesempatan ini harapannya dapat optimal dalam menjaga keamanan dan ketentraman penduduk. Alhamdulillah di Karangtengah Jaga Warga di setiap pedukuhan sudah terbentuk. Semoga dengan pengamalan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2015 dapat memberikan dampak baik bagi warga masyarakat dan lingkungan sekitar.
Komentar atas Pengukuhan Jaga Warga Se-DIY : Jaga Warga Karangtengah Dikukuhkan Gubernur DIY
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kopdes Merah Putih Kalurahan Karangtengah Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah melalui Tim Penyusun Perubahan RPJM Kalurahan Tahun 2021-2028
- Serap Aspirasi dalam Masa Reses Ibu Siti Hediati Soeharto, S.E di Kalurahan Karangtengah
- Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan dan Warga Miskin di Kalurahan Karangtengah
- Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan BUMKAL Karang Makmur Karangtengah
- Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Koperasi Kalurahan Karangtengah
- Infografis Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















