INFORMASI : SURAT EDARAN BUPATI BANTUL TENTANG KETENTUAN DISTRIBUSI GAS (LPG) 3KG DI KABUPATEN BANTU

06 Juni 2017 13:20:11 WIB

SURAT EDARAN NOMOR 541/02072/DISDAG

TENTANG KETENTUAN DISTRIBUSI GAS (LPG) 3KG DI KABUPATEN BANTUL

Sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten bantul untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menjaga stabilitas harga distribusi esrta ketersediaan Das (LPG) 3kg di wilayah kabupaten Bantul, perlu pengaturan sebagaiberikut:

1. Para konsumen diharapkan dapat membeli Gas LPG 3kg di pangkalan terdekat dengan harga HET Rp. 15.500,- (Lima belas ribu rupiah)/ tabung.

2. Dihimbau kepadapara Pengecer untuk menjual Gas LPG dengan mengambil keuntungan tidak lebih dari Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) / tabung

3. Kepada pemilik pangkalan Gas LPG agar dapat mensosialisasikan kebijakan dimaksud kepada para Pedagang Pengecer.

4. Apabila ada oknum Pangkalan/Pedangang Pengecer yang tidak mengindahkan surat edaran ini agar dilaporkan ke Tim Pengawas Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul melalui telephone (0274)367388/367504

Demikian untuk menjadikan perhatian.

 

Bantul, 26 Mei 2017

Bupati Bantul

 

ttd

 

Drs. H suharsono

Komentar atas INFORMASI : SURAT EDARAN BUPATI BANTUL TENTANG KETENTUAN DISTRIBUSI GAS (LPG) 3KG DI KABUPATEN BANTU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License