INFORMASI : PENERBITAN SKM untuk PPDB

06 Juli 2017 13:01:06 WIB

Berdasarkan surat dari Dinas Sosial tentang Penerbitan SKM untuk PPDB nomor 421/0846 tanggal 19 Juni 2017.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di Dinas DIKPORA DIY pasda hari Senin 12 Juni 2017 dan Rapat Koordinasi di Dinas DIKPORA Kab Bantul pada hari Jumat 16 Juni 2017, terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya jalur keluarga miskin, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk Jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK, Dinas DIKPORA DIY mensyaratkan  Surat Keterangan Miskin (SKM) diterbitkan oleh dinas sosial kab Bantul berdasarkan basis data terpadu kemiskinan Kab. Bantul atau telah terdaftar dalam kepesertaan program KKS, KIS, KIP

2. Untuk jenjang SMP, Dinas DIKPORA Kab Bantul tidak mensyaratkan SKM dari Dinas Kabupaten Bantul. Namun cukup surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa diketahui Camat.

3. Lurah Desa dalam menerbitkan  Surat Keterangan Tidak Mampu agar berpedoman juga pada basis data terpadu kemiskinan Kab Bantul maupun kepesertaan program KKS, KIS, KIP.

Semoga menjadi periksa seluruh Masyarakat

Komentar atas INFORMASI : PENERBITAN SKM untuk PPDB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License