PELAYANAN PROGRAM JAMPERSAL KABUPATEN BANTUL

28 September 2017 09:29:17 WIB

Berdasarkan Surat Edaran Tentang Pemberian Pelayanan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Bantul Tahun 2017, Bantul, 13 September 2017 dengan Nomor : 842/4160, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Peserta Jampersal adalah seluruh Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, dan Bayi baru lahir yang miskin, tidak mampu dan belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat atau Sumber Pembiayaan yang lain.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Jampersal Meliputi :

   a. Pelayanan Rujukan (Pergi dan Pulang) Ibu Hamil/bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi

       pertolongan persalinan meliputi :

       1) Penggunaan kendaraan/transportasi untuk rujukan dari rumah ibu hami/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan

       2) Penggunaan kendaraan untuk rujukan ibu hamil/ibu bersalin antar fasilitas kesehatan

       3) Penggunaan kendaraan dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah ibu hamil/ibu bersalin

       4) Transport lokal atau perjalanan dinas pendamping rujukan bagi petugas

       5) Transport lokal pendamping rujukan oleh kader

   b. Pertolongan persalinan, perawatan kehamilan resiko tinggi atas indikasi (bila diperlukan) di fasilitas pelayanan kesehatan

      yang kompeten meliputi :

      1) Pertolongan persalinan normal dan atau beresiko, perawatan bayi baru lahir (BBL) termasuk pemeriksaan Skrining

          Hipotiroid Kongenital (SHK) di fasilitas pelayanan kesehatan

      2) Perawatan kehamilan beresiko di Rumah Sakit

      3) Pelayanan KB Pasca Salin

3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melayani Program Jampersal Meliputi :

   a. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi Puskesmas, termasuk Puskesmas PONED, Klinik Pratama dan

       Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan

   b. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, meliputi Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang memiliki

       Perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan

4. Setiap Peserta Jampersal yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukan dokumen sebagai berikut :

   a. Pelayanan Transportasi Rujukan :

     1) Membawa Buku KIA

     2) Fotocopy Identitas Diri (KTP dan atau C1)

   B. Pelayanan Persalinan :

     1) Membawa Buku KIA

     2) Fotocopy Identitas Diri (KTP dan atau C1)

     3) Membawa Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); dan

     4) Membawa Surat Keterangan Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan (Format Surat dapat diperoleh di Puskesmas/Bidan

         Praktek Mandiri/Klinik Pratama/Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan

 5. Alur Pengajuan Klaim pelayanan transportasi rujukan dari masyarakat adalah sebagai berikut :

   a. Masyarakat mengirimkan berkas klaim ke Puskesmas

   b. Puskesmas mengirimkan berkas klaim ke Dinas Kesehatan

   c. Verifikator Jampersal melakukan Verifikasi

   d. Hasil Verifikasi klaim yang sudah dinyatakan lengkap dan benar akan dilanjutkan dengan proses pengajuan pembayaran

   e. Hasil Verifikasi yang belum lengkap dan benar akan disampaikan ke Puskesmas oleh Dinas Kesehatan dalam waktu

       10 hari kerja (klaim tiap bulannya) terhitung dari tanggal penerimaan klaim

   f. Puskesmas harus mengirimkan kembali beserta revisinya ke Dinas Kesehatan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak

      diterimannya hasil Verifikasi

   g. Pelaksana Jampersal akan membayar klaim paling lambat 30 hari kerja setelah berkas klaim dinyatakan benar dan lengkap

   h. Pembayaran klaim pelayanan transportasi rujukan dari masyarakat melalui mekanisme pendapatan BLUD Puskesmas.

 

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Komentar atas PELAYANAN PROGRAM JAMPERSAL KABUPATEN BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License