POSKO PBB : Upaya Tertibkan Pembayaran Pajak Menyasar Tiap Pedukuhan di Karangtengah

Administrator 04 April 2018 11:30:26 WIB

KarangtengahNews - Dalam rangka tertib pembayaran pajak, Pemerintah Desa Karangtengah pada tahun 2018 mengadakan Posko PBB di tiap pedukuhan.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kaur Keuangan, Bapak Sujadi, "harapannya warga dapat dengan mudah untuk membayar pajak, sehingga kita fasilitasi dengan posko-posko disetiap pedukuhan" ujarnya saat diwawancarai di Balai Desa Karangtengah. "Sudah mulai dari kemarin, pertama di pedukuhan Mojolegi, hari ini di Pedukuhan Numpukan", tandasanya. Posko PBB didukung dari pemerintah daerah kabupaten bantul dengan fasilitasi mobil keliling dan pelayanannya.

Adapun Jadwal Posko PBB Tahun 2018 ini bertempat di Rumah Dukuh masing-masing, sebagaimana di bawah ini:

  1. Selasa, 3 April 2018   : 09.00 WIB - 12.00 WIB : Pedukuhan Mojolegi (Pendopo Bapak Yasin)
  2. Rabu, 4 April 2018     : 09.00 WIB - 12.00 WIB : Pedukuhan Numpukan (Rumah Bapak Anwar)
  3. Kamis, 5 April 2018    : 09.00 WIB - 12.00 WIB : Pedukuhan Karangrejek (Rumah Bapak Tuwandi)
  4. Senin, 9 April 2018    : 09.00 WIB - 12.00 WIB : Pedukuhan Kemasan(Rumah Bapak Subandiyo)
  5. Selasa, 10 April 2018  : 09.00 WIB - 12.00 WIB : Pedukuhan Karangtengah (Rumah Bapak Subroto)
  6. Rabu, 18 April 2018   : 09.00 WIB - 12.00 WIB : Pedukuhan Pucunggrowong (Rumah Bapak Kirmaji)

Harapannya kegiatan ini dapat tersosialisasi dengan baik hingga ke seluruh RT dan Pedukuhan agar memudahkan warga untuk tertib membayar pajak.

Komentar atas POSKO PBB : Upaya Tertibkan Pembayaran Pajak Menyasar Tiap Pedukuhan di Karangtengah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License