SURAT EDARAN SEKRETARIAT DAERAH : Penggunaan Infrastruktur Internet/Intranet

Administrator 18 September 2018 14:04:56 WIB

SURAT EDARAN

 

Berkenaan dengan terpenuhinya pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan/ Dinas / Inspektorat / Setwan/ Satuan/ Kantor/ Bagian/ Camat/ UPT/ Desa melalui jaringan infrastruktur internet/intranet yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, maka perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Infrastruktur Internet/Intranet Pemerintah Kabupaten Bantul hanya diperuntukan bagi Instansi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
  2. Bagi Instansi pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa tidak diperkenankan untuk memperluas jaringan internet/intranet tersebut kepada pihak lain.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sepenuhnya. Terima kasih.

 

Sekretaris Daerah

Pemerintah Kabupaten Bantul,

 

ttd

 

Drs. RIYANTONO, M.Si

Komentar atas SURAT EDARAN SEKRETARIAT DAERAH : Penggunaan Infrastruktur Internet/Intranet

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License