SURAT EDARAN BUPATI : HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Administrator 19 September 2018 10:32:55 WIB
SURAT EDARAN
Nomor : 671/04089/BKAD
TENTANG HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Sebagai upaya untuk mendukung Program Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka percepatan penerimaan Pajak Daerah, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan untuk menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan dan Pemutusan Sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul pengguna listrik pasca bayar untuk membayar rekening di awall waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bupati Bantul,
ttd.
SUHARSONO
Komentar atas SURAT EDARAN BUPATI : HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
- PROSEDUR PERINGATAN DINI & PROSEDUR EVAKUASI
- Struktur Organisasi BUMKALMA
- SK Nomor 58 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pemutakhiran Konten Website dan Media Sosial
- SK Nomor 57 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Menejemen Keamanan Informasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










