SURAT EDARAN BUPATI : HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Administrator 19 September 2018 10:32:55 WIB
SURAT EDARAN
Nomor : 671/04089/BKAD
TENTANG HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Sebagai upaya untuk mendukung Program Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka percepatan penerimaan Pajak Daerah, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan untuk menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan dan Pemutusan Sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul pengguna listrik pasca bayar untuk membayar rekening di awall waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bupati Bantul,
ttd.
SUHARSONO
Komentar atas SURAT EDARAN BUPATI : HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an 30 Juz, Agenda Rutin Hari Jadi Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License