SURAT EDARAN BUPATI : HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Administrator 19 September 2018 10:32:55 WIB
SURAT EDARAN
Nomor : 671/04089/BKAD
TENTANG HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Sebagai upaya untuk mendukung Program Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka percepatan penerimaan Pajak Daerah, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan untuk menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan dan Pemutusan Sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul pengguna listrik pasca bayar untuk membayar rekening di awall waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bupati Bantul,
ttd.
SUHARSONO
Komentar atas SURAT EDARAN BUPATI : HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK DIAWAL WAKTU SEBELUM TANGGAL 20 SETIAP BULAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFOGRAFIS APBKAL TA 2025
- Laporaan Realisasi APBKAL TA 2024
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mengadakan Bimbingan Teknis Admin Media Sosial Kal
- Rembug Stunting Kelurahan Karangtengah
- Upayakan lunas pajak, hari Minggu Pemkal Karangtengah adakan Mobil Pajak di Kalurahan
- Informasi Pendaftaran Kejuaraan Bulutangkis antar Kalurahan PBSI BANTUL CUP II TAHUN 2025
- Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Wa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
