4 Hak Dasar Anak
26 September 2018 08:46:40 WIB
KarangtengahNews - Empat Hak Dasar Anak yang harus dipenuhi :
- Hak Untuk Hidup : Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, tempat yang aman dan nyaman, dan hak untuk mendapatkan identitias.
- Hak Untuk Berkembang : Hak yang berkembang sesuai potensinya, berhak mendapat pendidikan, dan berhak ikut serta dalam kegiatan pengembangan minat bakat.
- Hak Untuk Mendapat Perlindungan : Anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan, baik pada ekonomi maupun seks.
- Hak Untuk Berpartisipasi : Hak untuk berpartisipasi pada keluarga, dalam kehidupan sosial, dan bebas mengutarakan pendapat.
Komentar atas 4 Hak Dasar Anak
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rencana Kerja Kegiatan 2026
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan 2024
- Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
- Karangtengah Borong Juara Lomba Film Pendek 2026
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan APBKAL 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














