4 Hak Dasar Anak
26 September 2018 08:46:40 WIB
KarangtengahNews - Empat Hak Dasar Anak yang harus dipenuhi :
- Hak Untuk Hidup : Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, tempat yang aman dan nyaman, dan hak untuk mendapatkan identitias.
- Hak Untuk Berkembang : Hak yang berkembang sesuai potensinya, berhak mendapat pendidikan, dan berhak ikut serta dalam kegiatan pengembangan minat bakat.
- Hak Untuk Mendapat Perlindungan : Anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan, baik pada ekonomi maupun seks.
- Hak Untuk Berpartisipasi : Hak untuk berpartisipasi pada keluarga, dalam kehidupan sosial, dan bebas mengutarakan pendapat.
Komentar atas 4 Hak Dasar Anak
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimtek Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan di Kalurahan Karangtengah
- Seleksi Pamong Kalurahan Karangtengah
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PAMONG KALURAHAN KARANGTENGAH
- MOU Kerjasama Kalurahan Karangtengah dengan Pihak Ketiga
- Pembekalan Calon Pamong Kalurahan Karangtengah Jabatan Dukuh Kemasan
- Berita Acara Muskal
- Daftar Informasi Publik 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














