4 Hak Dasar Anak
26 September 2018 08:46:40 WIB
KarangtengahNews - Empat Hak Dasar Anak yang harus dipenuhi :
- Hak Untuk Hidup : Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, tempat yang aman dan nyaman, dan hak untuk mendapatkan identitias.
- Hak Untuk Berkembang : Hak yang berkembang sesuai potensinya, berhak mendapat pendidikan, dan berhak ikut serta dalam kegiatan pengembangan minat bakat.
- Hak Untuk Mendapat Perlindungan : Anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan, baik pada ekonomi maupun seks.
- Hak Untuk Berpartisipasi : Hak untuk berpartisipasi pada keluarga, dalam kehidupan sosial, dan bebas mengutarakan pendapat.
Komentar atas 4 Hak Dasar Anak
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kopdes Merah Putih Kalurahan Karangtengah Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah melalui Tim Penyusun Perubahan RPJM Kalurahan Tahun 2021-2028
- Serap Aspirasi dalam Masa Reses Ibu Siti Hediati Soeharto, S.E di Kalurahan Karangtengah
- Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan dan Warga Miskin di Kalurahan Karangtengah
- Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan BUMKAL Karang Makmur Karangtengah
- Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Koperasi Kalurahan Karangtengah
- Infografis Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











