PROMOSI : Keripik Gadung
28 September 2018 13:59:19 WIB
InfoUMKM - Bagi Anda pecinta jajanan ringan seperti keripik, jangan sampai ketinggalan untuk menjelajah cita rasa keripik gadung. Gadung? Apa itu? Kids jaman now di era milenial ini pasti jarang yang tahu tentang makanan ini.
Ya, gadung adalah jenis tanaman berumbi yang umumnya dipakai sebagai tanaman pangan. Gadung menghasilkan umbi yang dapat dimakan, namun mengandung racun yang dapat mengakibatkan pusing dan muntah apabila kurang benar pengolahannya. Produk gadung yang paling dikenal adalah dalam bentuk keripik meskipun rebusan gadung juga dapat dimakan. Umbinya dapat pula dijadikan arak (difermentasi) sehingga di Malaysia dikenal pula sebagai ubi arak, selain taring pelandok.
Di Indonesia, tumbuhan ini memiliki nama seperti janèng (Aceh), janiang ' (Minang), bitule (Gorontalo), gadu (Bima), gadung (Bali, Jawa, madura, Sunda) iwi (Sumba), kapak (Sasak), salapa (Bugis) dan sikapa (Makassar).
Bagi Anda yang menginkan produk ini Anda dapat menghubungi salah satu pelaku UMKM, Ibu Muthmainah yang beralamat di Mojolegi Rt 01, Karangtengah, Imogiri, Bantul. CP :08812736655
Komentar atas PROMOSI : Keripik Gadung
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SK Nomor 58 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pemutakhiran Konten Website dan Media Sosial
- SK Nomor 57 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Menejemen Keamanan Informasi
- SK Nomor 56 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pengumuman Informasi Serta Merta
- SK Nomor 55 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Penetapan, Pemutakhiran, dan Pendokumentasian Informasi P
- SK Nomor 54 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SK Nomor 53 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
- Sosialisasi Program Padat Karya Infrastruktur di Padukuhan Pucunggrowong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












