TIPS Mengolah Keripik Gadung
28 September 2018 14:05:41 WIB
Bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat keripik gadung yang enak:
- Umbi gadung
- Garam dapur
- Abu dapur
- Bumbu penyedap
Cara membuat atau mengelola umbi gadung menjadi keripik gadung:
- Pilihlah umbi gadung yang masih segar. Lalu kupas kulitnya hingga bersih.
- Iris tipis-tipis umbi gadung tersebut.
- Taburi atau lumuri umbi gadung yang telah diiris tipis-tipis tersebut. Sambil agak diremas-remas sedikit agar lunak.
- Jika sudah, jemur irisan gadung yang berlumur abu tersebut sampai benar-benar kering.
- Jika sudah kering, rendam gadung tersebut di air yang mengalir selama 3 sampai 4 hari. Jika air perendaman tidak mengalir, maka perendaman gadung juga bisa dilakukan dalam air yang diam atau tidak mengalir, namun airnya harus diganti secara terus menerus setiap 2 jam sekali selama 3 sampai 4 hari.
- Angkat irisan gadung tersebut, lalu cuci dengan air bersih. Kemudian rendam gadung dalam air garam (proses ini juga berfungsi untuk pembumbuan).
- Jemur kembali gadung tersebut dibawah sinar matahari langsung hingga benar-benar kering.
- Jika sudah kering, keripik gadung sudah siap digoreng.
Itulah resep cara membuat keripik gadung yang benar. Semoga ini bisa bermanfaat bagi anda yang penasaran atau ingin membuat keripik gadung.
sumber : http://www.menjualkerupuk.com/2014/11/cara-membuat-keripik-gadung.html
Komentar atas TIPS Mengolah Keripik Gadung
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SK Nomor 58 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pemutakhiran Konten Website dan Media Sosial
- SK Nomor 57 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Menejemen Keamanan Informasi
- SK Nomor 56 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pengumuman Informasi Serta Merta
- SK Nomor 55 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Penetapan, Pemutakhiran, dan Pendokumentasian Informasi P
- SK Nomor 54 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SK Nomor 53 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
- Sosialisasi Program Padat Karya Infrastruktur di Padukuhan Pucunggrowong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











