EDARAN : PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL

02 Oktober 2018 11:50:50 WIB

SURAT EDARAN

NOMOR : 003/04335/ORG

TENTANG

PEMAKAIAN PAKAIAN  BATIK

DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa batik Indonesia telah dikukuhkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia dan ini merupakan pegakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
  2. Bahwa dengan adanya pengukuhan tersebut, dapat meningkatkan citra positif dari martabat bangsa di forum internasional serta menumbuhkan kebanggan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, maka diinstrukan memakai pakai  batik pada tanggal 2-5 Oktober 2018 untuk yang menerapkan 5 hari kerja, dan tanggal  2-6 Oktober 2018 untuk yang menerapkan 6 hari kerja.

Demikian untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Komentar atas EDARAN : PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License