EDARAN : PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL
02 Oktober 2018 11:50:50 WIB
SURAT EDARAN
NOMOR : 003/04335/ORG
TENTANG
PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa batik Indonesia telah dikukuhkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia dan ini merupakan pegakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
- Bahwa dengan adanya pengukuhan tersebut, dapat meningkatkan citra positif dari martabat bangsa di forum internasional serta menumbuhkan kebanggan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, maka diinstrukan memakai pakai batik pada tanggal 2-5 Oktober 2018 untuk yang menerapkan 5 hari kerja, dan tanggal 2-6 Oktober 2018 untuk yang menerapkan 6 hari kerja.
Demikian untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Komentar atas EDARAN : PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Upacara Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Kirab Budaya Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Ziarah Makam Leluhur Karangtengah, Agenda HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Tahlil, Agenda HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an Agenda HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Semarak HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah, Pemkal Gelar Pentas Seni
- Karangtengah Expo 2024 Ikut Memeriahkan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License