Pembuatan Akta Kelahiran
05 Oktober 2018 13:05:10 WIB
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
- Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
- KK Asli
- Fc. KTP Kedua Orang Tua Bayi
- Surat Kelahiran dari Dokter atau Bidan
- Akta Nikah Orang Tua Bayi
- Fc. KTP Pelapor
- Fc. KTP 2 Orang saksi
Dalam pembuatan Akta Kelahiran sudah hadir layanan SITUPAT dari Disdukcapil
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Upacara Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Kirab Budaya Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Ziarah Makam Leluhur Karangtengah, Agenda HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Tahlil, Agenda HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an Agenda HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Semarak HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah, Pemkal Gelar Pentas Seni
- Karangtengah Expo 2024 Ikut Memeriahkan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License