Pembuatan Akta Kelahiran
05 Oktober 2018 13:05:10 WIB
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
- Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
- KK Asli
- Fc. KTP Kedua Orang Tua Bayi
- Surat Kelahiran dari Dokter atau Bidan
- Akta Nikah Orang Tua Bayi
- Fc. KTP Pelapor
- Fc. KTP 2 Orang saksi
Dalam pembuatan Akta Kelahiran sudah hadir layanan SITUPAT dari Disdukcapil
Pengumuman
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- CEGAH STUNTING, PEMKAL ADAKAN SOSIALISASI DAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN
- 5 Tips Menjaga Tubuh agar Selalu Sehat menjelang Bulan Bulan Puasa
- Tingkatkan Perekonomian Warga, Pemerintah Karangtengah Luncurkan Kuliner Tugu
- PEMKAL GELAR BIMTEK BAGI PENGASUH TPA/TPQ SE-KELURAHAN KARANGTENGAH
- Tinjauan Tim Verifikator di Lokasi Calon “Lumbung Mataraman” Kelurahan Karang Tengah
- Persiapkan Kunjungan Verifikator Lumbung Mataram, Pemkal Adakan Rakor Internal
- Informasi Mobil Pajak Bulan Maret
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
