Pembuatan Akta Kematian
05 Oktober 2018 13:09:26 WIB
Dalam pembuatan Akta Kematian dibutuhkan Persyaratan yaitu :
- Pengantar RT diketahui Dukuh
- KTP dan KK yang meninggal
- Fc. Buku Nikah yang meninggal
- Bagi yang belum menikah melampirkan Fc. Buku Nikah Orang Tua
- Fc. KTP Pelapor
- Data Kematian
- Fc. KTP 2 Orang Saksi
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Donasi Korban Banjir dan Tanah Longsor Sumatra
- Rangkaian Hari Jadi Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Senam Sehat Bersama)
- Rangkaian Hari Jadi Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Pentas Seni)
- Kamis Pon Berbudaya "Gagrak Ngayogyakarta"
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-1012 (Ziarah Makam Pangeran Koesumodilogo)
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Ziarah Leluhur Desa)
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Dzikir, Tahlil, dan Sarasehan Budaya)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













