Pembuatan Akta Kematian
05 Oktober 2018 13:09:26 WIB
Dalam pembuatan Akta Kematian dibutuhkan Persyaratan yaitu :
- Pengantar RT diketahui Dukuh
- KTP dan KK yang meninggal
- Fc. Buku Nikah yang meninggal
- Bagi yang belum menikah melampirkan Fc. Buku Nikah Orang Tua
- Fc. KTP Pelapor
- Data Kematian
- Fc. KTP 2 Orang Saksi
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarakkan HUT Karangtengah ke- 1 Abad , Warga Pucunggrowong RT 02 Adakan Kerjabakti
- Pemkal Adakan Muskal RKP Tahun 2024
- Rangkaian Kegiatan HUT Kalurahan Karangtengah ke 1 Abad
- BUMKal Karang Makmur Dapatkan Peringkat 4 dalam Lomba Administrasi Tingkat Kapanewon
- BUMKal Karang Makmur Kalurahan Karangtengah mengadakan Laporan Tahunan 2022/2023
- Pemkal Gelar Penyuluhan Kesehatan Reproduksi bagi Pasangan Usia Subur
- SK Rintisan Desa/Kalurahan Karangtengah sebagai Desa Budaya Tahun 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
