Pembuatan Akta Kematian
05 Oktober 2018 13:09:26 WIB
Dalam pembuatan Akta Kematian dibutuhkan Persyaratan yaitu :
- Pengantar RT diketahui Dukuh
- KTP dan KK yang meninggal
- Fc. Buku Nikah yang meninggal
- Bagi yang belum menikah melampirkan Fc. Buku Nikah Orang Tua
- Fc. KTP Pelapor
- Data Kematian
- Fc. KTP 2 Orang Saksi
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemkal Lakukan Safari Tarawih di Masjid Darussalam Srunggan
- Pamong, Bamuskal, dan Perwakilan LKK Kalurahan Karangtengah Hadiri Peringatan Hari Jadi DIY ke-269 s
- Nderek Mangayubagyo Hari Jadi ke-269 Tahun
- Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Mbulak Among Tani, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Sore Hari
- Songsong Ramadan, Pemkal Gelar Tradisi Nyadran
- Padukuhan Pucunggrowong Gelar Nyadran Jelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License