Pembuatan Akta Kematian
05 Oktober 2018 13:09:26 WIB
Dalam pembuatan Akta Kematian dibutuhkan Persyaratan yaitu :
- Pengantar RT diketahui Dukuh
- KTP dan KK yang meninggal
- Fc. Buku Nikah yang meninggal
- Bagi yang belum menikah melampirkan Fc. Buku Nikah Orang Tua
- Fc. KTP Pelapor
- Data Kematian
- Fc. KTP 2 Orang Saksi
Pengumuman
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- CEGAH STUNTING, PEMKAL ADAKAN SOSIALISASI DAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN
- 5 Tips Menjaga Tubuh agar Selalu Sehat menjelang Bulan Bulan Puasa
- Tingkatkan Perekonomian Warga, Pemerintah Karangtengah Luncurkan Kuliner Tugu
- PEMKAL GELAR BIMTEK BAGI PENGASUH TPA/TPQ SE-KELURAHAN KARANGTENGAH
- Tinjauan Tim Verifikator di Lokasi Calon “Lumbung Mataraman” Kelurahan Karang Tengah
- Persiapkan Kunjungan Verifikator Lumbung Mataram, Pemkal Adakan Rakor Internal
- Informasi Mobil Pajak Bulan Maret
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
