Pembuatan Akta Kematian
05 Oktober 2018 13:09:26 WIB
Dalam pembuatan Akta Kematian dibutuhkan Persyaratan yaitu :
- Pengantar RT diketahui Dukuh
- KTP dan KK yang meninggal
- Fc. Buku Nikah yang meninggal
- Bagi yang belum menikah melampirkan Fc. Buku Nikah Orang Tua
- Fc. KTP Pelapor
- Data Kematian
- Fc. KTP 2 Orang Saksi
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei Kepuasan Masyarakat Karangtengah Tahun 2025
- Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Laporan Perolehan Donasi
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Upacara Hadeging)
- Rangkaian Acara HUT Kalurahan Karangtengah Ke-102 (Kirab Budaya)
- Semarak Hari Jadi Kalurahan Karangtengah Ke-102
- Senam Rutin Lintas Sektor Kapanewon Imogiri
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













