Pindah Masuk Penduduk
05 Oktober 2018 13:12:12 WIB
Persyaratan untuk Pindah Masuk Penduduk yaitu
- Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh
- Pengantar masuk penduduk dari daerah asal (3 lembar)
- Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 4 X 6 (1 Lembar)
- Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 3 X 4 (5 Lembar)
- Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- OPEN RECRUITMENT TIM SITEM INFORMASI KALURAHAN
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
