Pindah Masuk Penduduk
05 Oktober 2018 13:12:12 WIB
Persyaratan untuk Pindah Masuk Penduduk yaitu
- Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh
- Pengantar masuk penduduk dari daerah asal (3 lembar)
- Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 4 X 6 (1 Lembar)
- Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 3 X 4 (5 Lembar)
- Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFOGRAFIS APBKAL TA 2025
- Laporaan Realisasi APBKAL TA 2024
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mengadakan Bimbingan Teknis Admin Media Sosial Kal
- Rembug Stunting Kelurahan Karangtengah
- Upayakan lunas pajak, hari Minggu Pemkal Karangtengah adakan Mobil Pajak di Kalurahan
- Informasi Pendaftaran Kejuaraan Bulutangkis antar Kalurahan PBSI BANTUL CUP II TAHUN 2025
- Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Wa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
