Pindah Keluar Penduduk
05 Oktober 2018 13:13:50 WIB
Persyaratan untuk Pindah Keluar Penduduk yaitu
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli
- C-1/ Kartu Keluarga yang asli
- Foto berwarna ukuran 4 x 6
– 6 lembar (luar Kabupaten Bantul)
– 2 lembar (dalam Kabupaten Bantul) - Foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)
- Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kopdes Merah Putih Kalurahan Karangtengah Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah melalui Tim Penyusun Perubahan RPJM Kalurahan Tahun 2021-2028
- Serap Aspirasi dalam Masa Reses Ibu Siti Hediati Soeharto, S.E di Kalurahan Karangtengah
- Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan dan Warga Miskin di Kalurahan Karangtengah
- Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan BUMKAL Karang Makmur Karangtengah
- Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Koperasi Kalurahan Karangtengah
- Infografis Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











