Pindah Keluar Penduduk
05 Oktober 2018 13:13:50 WIB
Persyaratan untuk Pindah Keluar Penduduk yaitu
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli
- C-1/ Kartu Keluarga yang asli
- Foto berwarna ukuran 4 x 6
– 6 lembar (luar Kabupaten Bantul)
– 2 lembar (dalam Kabupaten Bantul) - Foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)
- Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- STIKES AKBIDYO Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
- Bupati Bantul Resmikan Jembatan Pucunggrowong Karangtengah, Dorong Kelancaran Akses dan Perekonomian
- Kirab Ngarak Siwur ke XXV Tahun 2026
- PENYERAHAN BANTUAN BANSOS BPNT ANGGARAN PPMB
- BAMUSKAL KARANGTENGAH KETERWAKILAN PEREMPUAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN JARINGAN ASPIRASI PEREMPUAN
- Survei Kepuasan Masyarakat Kalurahan Karangtengah
- REMBUG STUNTING KALURAHAN KARANGTENGAH 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










