Perubahan/Pergantian KTP
05 Oktober 2018 13:19:10 WIB
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli (untuk perubahan KTP)
- Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
- Foto 2 x 3 (3 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah) - Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
- Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
Pengumuman
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- CEGAH STUNTING, PEMKAL ADAKAN SOSIALISASI DAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN
- 5 Tips Menjaga Tubuh agar Selalu Sehat menjelang Bulan Bulan Puasa
- Tingkatkan Perekonomian Warga, Pemerintah Karangtengah Luncurkan Kuliner Tugu
- PEMKAL GELAR BIMTEK BAGI PENGASUH TPA/TPQ SE-KELURAHAN KARANGTENGAH
- Tinjauan Tim Verifikator di Lokasi Calon “Lumbung Mataraman” Kelurahan Karang Tengah
- Persiapkan Kunjungan Verifikator Lumbung Mataram, Pemkal Adakan Rakor Internal
- Informasi Mobil Pajak Bulan Maret
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
