Perubahan/Pergantian KTP
05 Oktober 2018 13:19:10 WIB
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli (untuk perubahan KTP)
- Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
- Foto 2 x 3 (3 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah) - Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
- Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarakkan HUT Karangtengah ke- 1 Abad , Warga Pucunggrowong RT 02 Adakan Kerjabakti
- Pemkal Adakan Muskal RKP Tahun 2024
- Rangkaian Kegiatan HUT Kalurahan Karangtengah ke 1 Abad
- BUMKal Karang Makmur Dapatkan Peringkat 4 dalam Lomba Administrasi Tingkat Kapanewon
- BUMKal Karang Makmur Kalurahan Karangtengah mengadakan Laporan Tahunan 2022/2023
- Pemkal Gelar Penyuluhan Kesehatan Reproduksi bagi Pasangan Usia Subur
- SK Rintisan Desa/Kalurahan Karangtengah sebagai Desa Budaya Tahun 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
