Perubahan/Pergantian KTP
05 Oktober 2018 13:19:10 WIB
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli (untuk perubahan KTP)
- Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
- Foto 2 x 3 (3 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah) - Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
- Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap Ke-3
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Adakan Laporan Kegiatan Pelaksanaan APBKAL 2025
- Pengajian Menjelang Buka Puasa TP-PKK Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Safari Tarawih di Masjid Bani Suhadi Morogaten
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Safari Tarawih di Mushola Darussalam Karangtengah
- SOSIALISASI KESIAPSIAGAAN BENCANA BERBASIS KELUARGA ; PEREMPUAN SIAGA, KELUARGA AMAN
- Penerjunan KKN Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











