Pendaftaran Nikah

05 Oktober 2018 16:31:09 WIB

PENDAFTARAN (NIKAH CALON LAKI-LAKI DESA SETEMPAT)

Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat

  • Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar C-1/Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
  • Bagi duda (cerai hidup) membawa akta cerai (Asli)
  • Bagi duda (cerai mati) membawa surat kematian (Asli)
  • Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 (warna background biru)
    – Calon pengantin laki-laki 2 lembar
    – Calon pengantin perempuan 1 lembar
  • Calon pengantin wajib mengetahui identitas lengkap calon pasangan pengantin (nama, alamat, nama ayah calon pengantin)

 

PENDAFTARAN (NIKAH CALON PEREMPUAN DESA SETEMPAT)

Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat

  • Surat pengantar nikah calon pengantin laki-laki yang dikeluarkan pemerintah yang sudah direkomendasikan KUA setempat
  • Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar C-1 / Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
    – 1 lembar Surat Nikah Orangtua
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  • Bagi janda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
  • Bagi janda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
  • Bagi calon yang wali nikahnya bukan orangtua sendiri membawa identitas wali tersebut berupa C1/Kartu Keluarga atau KTP
  • Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
    – Ukuran 2 x 3 (5 pasang)
    – Ukuran 4 x 6 (1 pasang)
  • Identitas (KTP/C1) bagi wali nikah bukan oangtuanya

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License