DEKLARASI 5 PILAR STBM
17 Desember 2018 14:58:07 WIB
KarangtengahNews - Bersamaan dengan momen peringatan pembukaan ranngkaian HUT Desa, Pemerintah Desa Karangtengah mendeklarasikan 5 Pilar STBM. Dalam acara ini turut hadir Bapak Sekretaris DLH, Bapak Indriyanto dan Kepala Puskesmas Imogiri 2 beserta anggotanya.
Deklarasi dipimpin oleh Lurah Desa dan diikuti oleh seluruh peserta. Naskah Deklarasipun ditandatangani oleh semua stakeholder desa, kader desa dan masyarakat. Harapannya dengan adanya deklarasi 5 Pilar STBM ini Desa Karangtengah dapat dengan maksimal dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasi Masyarakat dengan memperhatikan 5 kaidah indikator/pilarnya.
Komentar atas DEKLARASI 5 PILAR STBM
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SK Nomor 58 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pemutakhiran Konten Website dan Media Sosial
- SK Nomor 57 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Menejemen Keamanan Informasi
- SK Nomor 56 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Pengumuman Informasi Serta Merta
- SK Nomor 55 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Penetapan, Pemutakhiran, dan Pendokumentasian Informasi P
- SK Nomor 54 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SK Nomor 53 Tahun 2026 Tentang SOP Tentang Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
- Sosialisasi Program Padat Karya Infrastruktur di Padukuhan Pucunggrowong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

.jpeg)

.jpeg)










