Penyuluhan Hukum dari Lembaga Bantuan hukum Senopati : Belajar Tentang UU ITE

12 September 2019 09:33:37 WIB

KarangtengahNews - Rabu (12/9) di Aula Balai Desa Karangtengah, Lembaga Batuan Hukum (LBH) Senopati berkesepatan berbagi ilmu dengan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) "ARJUNA" Desa Karangtengah dengan mengambil tema Penerapan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia.

Pada kesempatan kali ini dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY turut hadir memberi sambutan dan arahan yang diwakili oleh Bapak Ngadiyo, SH.

Direktur LBH SENOPATI, Ibu Sinta Noer Hudawati, SH memaparkan tentang dasar-dasar pasal UU ITE dan hal-hal yang dapat menjerat masyarakat masuk pasal pelanggaran UU ITE. Beliau memberikan contoh-contoh kasus ITE yang sedang terjadi di Indonesia. Diskusi bersama peserta KADARKUM "ARJUNA" berlangsung aktif, banyak penanya yang menanyakan hal-hal terkait tema.

Harapannya dengan adanya penyuluhan-penyuluhan hukum di desa dapat menambah khazanah wawasan masyarakat untuk paham dan melek hukum, sekaligus memberikan informasi apabila terjadi kasus hukum ada lembaga yang dapat membantu mendampingi dan diakses secara gratis dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu. 

Komentar atas Penyuluhan Hukum dari Lembaga Bantuan hukum Senopati : Belajar Tentang UU ITE

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License