WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BEA CUKAI

17 Oktober 2019 11:09:01 WIB

KarangtengahInfo - Berdasarkan surat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya Pabean B Yogyakarta pada tanggal 24 September 2019. Nomor S-788/WBC.10/KPP.MP.08/2019 tentang Waspada penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai. 
Sehubungan dengan maraknya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, maka kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Hingga saat ini, Seksi Penyuluhan dan Layanan  Informasi Bea Cukai Yogyakarta masih menerima laporan dari para morban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan beberapa modus yang hampir sama, antara lain.
a). Penipu menginformasikan melalui telepon atau pesan singkat whatsapp bahwa korban menerima paket kiriman dari luar negeri dan ditahan oleh Bea Cukaii karena tidak membayar bea masuk. Korban akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi. Jika tidak segera transfer, maka korban diancam akan ditangkap polisi.
b) Korban berkenaland engan penipu melalui media sosial (Facebook, Instagram, atau whatsapp). Kemudian penipu menginformasikan bahwa dirinya mengirimkan barang-barang mahal dan sejumla uang melalui paket, tetapi barangnya ditahan oleh Pihak Bea Cukai. Korban akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama probadi dengan alasan agar barangnya segera dikirim ke alamat korban.
c) Korban membeli barang secara online (barang dipromosikan melalui instagram atau facebook) dengan modus barang lelang/sitaan Bea Cukai. Setelah korban mentransfer sejumlah uang untuk pembelian barang, korban akan dihubungi melalui telepon oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea cukai. Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi dengan alasan bahwa barang ditahan Bea Cukai.

2. Perlu Masyarakat ketahui bahwa petugas Bea Cukai tidak pernah menghubungi penerima/pembeli barang secara langsung melalui telepon atau whatsapp. Jika memang asa Bea masuk, PPN, dan PPH yang harus dibayar atas suatu barang Impor, baik melalui Impor umum, impor barang kiriman, maupun barang penumpang telah ada prosedurnya.

Komentar atas WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BEA CUKAI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License