Bank Gelap yang Berkedok Koperasi dan atau sejenis

12 November 2019 12:12:02 WIB

Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian nomor 518/01567 tanggal 28 Oktober 2019.

Menindaklanjuti Surat edaran Deputi Pengawasan Nomor 38/SE/Dep.6/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Bank Gelap yang Berkedok Koperasi dan atau sejenisnya dengan ini menghimbau untuk :

  1. Mewaspadai kegiatan berupa penawaran iklan apapun yang memberikan kemudahan dan janji-janji yang meyakinkan, termasuk layanan pinjaman via sms atau online dengan suku buku rendah yang mengatasnamakan koperasi di wilayah saudara.
  2. Menginventarisasi aktivitas koperasi yang belum terdaftar Badan Hukumnya di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul dan menyampaikan kepada kami. (Badan Hukum Koperasi yang telah terdaftar di wilayah saudara terlampir) 
  3. Menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kepada kami disertai bukti-bukti yang cukup, untuk kami tindaklanjuti dan kami laporkan kepada pihak yang berwenang.

Komentar atas Bank Gelap yang Berkedok Koperasi dan atau sejenis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License