Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan
21 November 2019 10:50:20 WIB
KarangtengahNews - Berdasarkan surat dari PLN nomor 008/KLH.00.01/ULP-BNL/2019 tentang Keselamatan Ketenaga listrikan. Sesuai drngan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 pasal 44 tentang keselamatan ketenagalistrikan maka dengan ini kami himbau kepada masyarakat di Kabupaten Bantul wilayah kerja PLN ULP Bantul agar tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan yang dekat dengan jaringan listrik PLN. Adapun jarak aman benda asing (bangunan, baliho, pohon, antena, bendera, dll) terhadap jaringan listrik bertegangan minimal >3 meter (sesuai PUIL 2000). Atas dasar tersebut untuk menjaga keselamatan manusia dari bahaya tersengat aliran listrik dan lingkungan serta kelancaran pendistribusian energi listrik ke masyarakat umum.
Komentar atas Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Informasi Pendaftaran Kejuaraan Bulutangkis antar Kalurahan PBSI BANTUL CUP II TAHUN 2025
- Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Wa
- Muskalsus Pendiri Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Karangtengah Imogiri
- Sosialisasi Ketenagaan Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Bantul
- Lomba Masak dalam Rangka Memperingati Hari Kartini TP PKK Karangtengah
- At-Taqarub Bersholawat Dalam Rangka Syawalan
- Halal Bi Halal Pemkal Karangtengah dan PERJAHUKA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
