Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan

21 November 2019 10:50:20 WIB

KarangtengahNews - Berdasarkan surat dari PLN nomor 008/KLH.00.01/ULP-BNL/2019 tentang Keselamatan Ketenaga listrikan. Sesuai drngan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 pasal 44 tentang keselamatan ketenagalistrikan maka dengan ini kami himbau kepada masyarakat di Kabupaten Bantul wilayah kerja PLN ULP Bantul agar tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan yang dekat dengan jaringan listrik PLN. Adapun jarak aman benda asing (bangunan, baliho, pohon, antena, bendera, dll) terhadap jaringan listrik bertegangan minimal >3 meter (sesuai PUIL 2000). Atas dasar tersebut untuk menjaga keselamatan manusia dari bahaya tersengat aliran listrik dan lingkungan serta kelancaran pendistribusian energi listrik ke masyarakat umum.

Komentar atas Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License