Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan
21 November 2019 10:50:20 WIB
KarangtengahNews - Berdasarkan surat dari PLN nomor 008/KLH.00.01/ULP-BNL/2019 tentang Keselamatan Ketenaga listrikan. Sesuai drngan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 pasal 44 tentang keselamatan ketenagalistrikan maka dengan ini kami himbau kepada masyarakat di Kabupaten Bantul wilayah kerja PLN ULP Bantul agar tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan yang dekat dengan jaringan listrik PLN. Adapun jarak aman benda asing (bangunan, baliho, pohon, antena, bendera, dll) terhadap jaringan listrik bertegangan minimal >3 meter (sesuai PUIL 2000). Atas dasar tersebut untuk menjaga keselamatan manusia dari bahaya tersengat aliran listrik dan lingkungan serta kelancaran pendistribusian energi listrik ke masyarakat umum.
Komentar atas Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2026
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2025
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2024
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 1 Tahun 2026 - Laporan Realisasi APBKAL 2025
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 6 Tahun 2025 - RKP 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











