SI PUTER : MASKOT PILKADA 2020
20 Januari 2020 12:39:24 WIB
KarangtengahInfo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memilih burung puter sebagai maskot Pilkada 2020 mendatang. maskot ini telah diluncurkan pada Minggu (24/11/2019) di Stadion Sultan Agung, Bantul, bersamaan dengan peluncuran jingle Pilkada Bantul 2020.
Komisioner KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan burung puter dipilih karena merupakan burung dengan endemik di Bantul. Bahkan, Pemkab Bantul sejak 1998 sudah menetapkan dengan mengeluarkan SK bupati.
Burung puter menjadi simbol pemilih untuk memilih pemimpin yang egaliter dan responsif. Burung ini memiliki keunikan dan dinilai mampu memberikan motivasi kepada masyarakat Bantul untuk memanfaatkan Pilkada Bantul sebagai langkah memilih pemimpin daerah yang ideal.
Dalam gambar burung puter juga ada lambang tanggal digelarnya Pilkada Bantul, yaitu tanggal 23 yang ditandai dengan garis-garis pada ekor. Kemudian, bulan September dengan angka 9 yang dilambangkan pada sayap burung puter. Sedangkan tahun 2020 dilambangkan pada garis-garis yang ada di kepala dan kaki burung puter.
Jangan Lupa, 23 SEPTEMBER 2020 datang ke TPS terdekat yaa...
Komentar atas SI PUTER : MASKOT PILKADA 2020
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an 30 Juz, Agenda Rutin Hari Jadi Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License