Sinergi BPD Desa Karangtengah

31 Januari 2020 11:40:24 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangtengah, merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Wilayah Pedukuhan Kemasan: Mulyono, S.Pd., M.Pd., wilayah Karangtengah: Eko Budi Siswanto, wilayah Pucunggrowong: Sujiyanto, wilayah Karangrejek: Subur, wilayah Mojolegei: Sariyadi, wilayah Numpukan: Dalji, dan keterwakilan perempuan: Jazimah.

Anggota BPD terdiri atas Ketua, wakil ketua, Sekretaris, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, dan Anggota. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Lurah Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 dijelaskan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Sampai dengan saat ini BPD telah dapat menjalankan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam taraf orientasi, terbukti dengan berhasilnya beberapa desa telah dapat menyelesaikan agenda desa yang penting menyangkut pemilihan Kepala Desa dimana proses pemilihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPD..

 

Komentar atas Sinergi BPD Desa Karangtengah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License