Ojo Lali Aksara Jawa

AHMAD PAMUJI 31 Januari 2020 19:51:58 WIB

“Ha-Na-Ca-Ra-Ka Da-Ta-Sa-Wa-La Pa-Dha-Ja-Ya-Nya Ma-Ga-Ba-Tha-Nga”. Sebagai orang jawa tentu saja kita tidak asing dengan aksara jawa, karena saat masih SD bahkan sampai SMA diajarkan di sekolah sesuai dengan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64 Tahun 2013 tentanga mata pelajaran bahasa jawa sebagai muatan lokal wajib di sekolah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kecintaan kita terhadap budaya kita berupa aksara jawa. Apakah saat ini masih hafal bagaimana bentuk tulisan aksara jawa? Misalkan kita melihat tulisan aksara jawa di jalan – jalan, papan penunjuk, gapura, dll apakah masih bisa membacanya? Apakah tidak malu kita sebagai orang jawa apabila ditanya tentang tulisan aksara jawa kita menjawab tidak tahu.

Mirisnya di zaman dengan sarba kemajuan seperti sekarang ini jarang orang yang hafal dengan aksara jawa bahkan bisa dihitung dengan jari bahkan meskipun sebagai pelajaran di sekolah banyak yang malas untuk mempelajari karena dirasa sulit sehingga hanya hafal waktu ujian setelah itu lupa parahnya lagi banyak yang memakai contekan. Ada juga yang malu untuk belajar bahkan menggunakan bahasa jawa karena dirasa katrok atau ndeso, banyak orangtua yang mendidik anaknya dari kecil menggunakan bahasa Indonesia. Mari kita hilangkan pikiran – pikiran yang demikian, mari mulai dari diri kita sendiri untuk kembali menghafal aksara jawa dan mencintai budaya kita sendiri agar kita sebagai orang jawa tidak hilang jiwa kita sebagai orang jawa. Banyak referensi yang dapat kita peroleh di media online tentang aksara jawa bahkan lengkap dengan sejarahnya. Salam budaya.     

Dokumen Lampiran : https://moondoggiesmusic.com/aksara-jawa/ https://jempolkaki.com/aksara-jawa/


Komentar atas Ojo Lali Aksara Jawa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License