Perubahan Nomenklatur Kelurahan dan Desa Tahun 2020

03 Februari 2020 09:23:32 WIB

KarangtengahKuduNgerti - Menindaklanjuti informasi terkait perubahan nomenklatur kelurahan dan desa tahun 2020, berikut ini kami sajikan informasi selengkapnya terkait penyebutan jabatan. Adapun perincian ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
.
A. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Desa di tingkat Kabupaten
Kepala Desa menjadi Lurah
Sekretaris Desa menjadi Carik
Urusan Keuangan menjadi Danarta
Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
Urusan Perencanaan menjadi Pangripta
Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya
Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
Sie Pelayanan menjadi Kamituwa
.
B. Nomenklatur untuk pemegang posisi atau pejabat di Kecamatan
Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom (untuk kecamatan di tingkat Kabupaten) dan menjadi Mantri Anom (untuk kecamatan di tingkat Kota Yogyakarta)
Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja
Sie Ketentraman dan Ketertibn menjadi Jawatan Keamanan
Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran
Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial
Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum .
C. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Kelurahan yang berada di tingkat Kota tidak berubah baik penamaan kelembagaan maupun penyebutan jabatan atau posisi sesuai bidang kerjanya
.
Selengkapnya, Pergub DIY No. 25 Tahun 2019 dapat di download di s.id/nomenklaturdiy

#JogjaIstimewa
#UrusanKelembagaan
#AdminPlatMerahDIY
#PemdaDIY

Komentar atas Perubahan Nomenklatur Kelurahan dan Desa Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License