Apel Pagi, Mendidik Disiplin Diri
05 Februari 2020 12:47:53 WIB
Karangtengah News- Apel pagi, semangat melayani masyarakat sepenuh hati, itulah keinginan Pemerintah Desa Karangtengah. Disiplin adalah kunci dari melayani masyarakat. Disiplin merupakan istilah yang sudah memasyarakat di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya. Dan Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya.
Disiplin dan tanggung jawab merupakan salah satu unsur suksesnya sebuah pemerintahan di desa. Untuk mengimplementasikan disiplin dan tanggung jawab perangkat Desa tersebut, Pemerintah Desa Karangtengah menerapkan langkah dengan melakukan apel pagi setiap hari Senin, yang melibatkan Perangkat Desa Karangtengah yang merupakan sarana disiplin mengenai waktu serta sarana tanggung jawab pimpinan terhadap anggotanya. Apel pagi selalu dilaksanakan sebelum memulai kegiatan.
Disamping sebagai sarana disiplin dan tanggung jawab perangkat desa, kesempatan apel juga dimanfaatkan oleh Pj. Kepala Desa untuk sharing informasi dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan dan bersifat motivasional kepada perangkat desa.
Komentar atas Apel Pagi, Mendidik Disiplin Diri
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 1 Tahun 2026 - Laporan Realisasi APBKAL 2025
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 6 Tahun 2025 - RKP 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
- PROSEDUR PERINGATAN DINI & PROSEDUR EVAKUASI
- Struktur Organisasi BUMKALMA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














