Tanpa Paksaan dari Pihak manapun Peserta PKH Dusun Karangtengah Mengundurkan Diri

06 Februari 2020 17:39:08 WIB

Karangtengah(5/2)Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, mengundurkan diri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pasalnya, mereka menilai bahwa keluarganya saat ini telah mandiri dengan menekuni pekerjaan yang layak sehingga kini lebih mampu.

“Pengunduran diri ini, ya karena saya bersama Istri sudah mampu menghidupi keluarga. Dengan bekerja sebagai seorang pekerja serabutan dan istri bekerja sebagai TU di salah Satu sekolahan di Imogiri. Alhamdulillah sedikit demi sedikit, akhirnya dapat berkembang dan mencukupi kebutuhan keluarga di rumah,” kata Bapak Sugiarto ketika ditemui Wartawan Desa , Rabu (5/2) Pagi.

Diketahui, BU Dewi merupakan Seorang yang mempunyai anak Sekolah yang membutuhkan Biaya Sekolah yang mendapat bantuan PKH yang baru berjalan kurang lebih setahun. Selain itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menerima PKH Pendidikan saja, dan untuk bantuan lainnya tidak ada.

“Seiring berjalannya waktu saya dan istri saya Alhamdulillah sudah merasa cukup untuk membiayai anak sekolah maupun untuk sehari hari.Ya jadi lebih baik saya mundur saja karena merasa sudah mampu,” terang Bapak 1 anak ini.

Ibu Erni pun berpesan kepada semua peserta yang lain bahwasanya dengan adanya pengunduran KPM Graduasi ini bisa menginspirasi yang lainnya,dan rejeki yang dihasilkan bisa semakin barokah untuk keluarga.Amiin.

Komentar atas Tanpa Paksaan dari Pihak manapun Peserta PKH Dusun Karangtengah Mengundurkan Diri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License