PCM Imogiri, Lantik Takmir Masjid Baiturrahman Pucunggrowong

07 Februari 2020 08:43:02 WIB

Karangtengah New-Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Imogiri, Kamis (6/2) melantik Pengurus Takmir Masjid Baiturrahman Pucunggrowong periode 2020-2023. Acara tersebut berlangsung mulai pukul 20.00 di Masjid Baiturrahman Pucunggrowong, Karangtengah Immogiri. Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua PCM Imogiri, Ponijo, M.S.I di dampingi oleh pengurus cabang dan juga ranting Muhammadiyah Karangtengah. 

Susunan pengurus Takmir Masjid Baiturrahman, Pucunggrowong periode 2020-2023 terdiri atas: Penasihat: Yasmudi, Muhadi, Muji Harjo, Sagiyo, dan Suyamto. Ketua I: Sunardi dan Ketua II: Tujiman. Sekretaris I: Sujiyanto dan Sekretaris II: Tri Legowo. Bendahara I: Suparman, Bendahara II Jumadi, dan Bendahara III: Sarjiono. Seksi-seksi terdiri atas: Seksi Dahwah dan Pendidikan, Seksi Pembangunan, Seksi Perlengkapan, Seksi Pengkaderan, Seksi Keputrian, dan Seksi Humas.

Dalam sambutannya perwakilan PCM Imogiri menyampaikan bahwa Takmir Masjid Baiturrahman merupakan ujung tombak pembinaan umat yang ada di wilayah Pucunggrowong. Takmir masjid juga merupakan motor penggerang bagi jama'ah, oleh karena itu diharapkan kerja keras dan ikhlas dalam melajayani jama'ah.

Setelah pelantikan dilaksanakan dilanjutkan dengan pengajian yang disampaikan oleh Bapak H.Zubaidi. Isi pengajian yang disampaikan mengajak kepada seluruh jama'ah untuk memakmurkan masjid dengan sholat jama'ah dan kegiatan-kegiatan lainnya. Masjid harus dapat menjadi pusat kegiatan umat. 

Komentar atas PCM Imogiri, Lantik Takmir Masjid Baiturrahman Pucunggrowong

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License