Pengajian Rutin Malam Senin Masjid Alh-Hikmah Kemasan "Makanan Halal dan Thoyyib, Cegah Virus Corona
10 Februari 2020 07:46:36 WIB
Karangtengah News- Takmir Masjid Al-Hikmah Kemasan, Karangtengah, Imogiri, Ahad (9/2) menyelenggarakan pengajian rutin Malam Senin. Pengajian yang dilaksanakan setelah Sholat Maghrib ini mengambil tema "Makanan Halal dan Toyyib Cegah Virus Corona'. Virus Corona yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat baik di media sosial maupun masyarakat menggelitik Takmir Masjid Alh-Hikmah untuk mengangkat tema ini.
Pada kesempatan pengajian tersebut dihadirkan pembicara Nur Hadi, yang menyampaikan bahwa di negara asal dari viris sudah lebih dari 790 an orang lebih meninggal akibat virus ini, kota-kota endemi virus ini menjadi kota mati. Virus ini sesungguhnya dapat dicegah dengan mengonsumsi makanan yang halal dan toyyib.
Diriwayatkan, Rasulullah SAW pernah menggambarkan: “Tidak ada bejana yang lebih buruk yang diisi oleh manusia melainkan perutnya sendiri. Cukuplah seseorang itu mengonsumsi beberapa kerat makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa, maka ia bisa mengisi sepertiga perutnya dengan makanan, sepertiga lagi dengan minuman, dan sepertiga sisanya untuk nafas.”(HR.Ahmad dan Tirmidzi).
Hadis tersebut memberi pelajaran bahwa kita tidak boleh sembarangan memakan. Ada aturan dan batasan-batasan untuk menjaga keseimbangan tubuh. Hal itu agar terjadi stabilitas dan harmonisasi antara tubuh dan jiwa manusia. Sehingga ia menjadi orang yang kuat, tidak hanya kuat jasmani tapi ruhaninya juga tangguh.
Bahkan Rasulullah SAW cukup piawai dalam ilmu pengobatan dan penjegahan penyakit.
Seperti tertulis dalam Kitab Tibb al-Nabawi karya Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang berisi himpunan cara Nabi SAW dalam pengobatan dan terapi penyakit baik fisik maupun hati.
Dalam kitab itu, diungkapkan bahwa menurut Rasulullah SAW, perlindungan itu lebih baik daripada mengobati (al-wiqayah khoirun minal ‘Ilaj). Menjaga kesehatan merupakan obat yang paling besar untuk menghadapi penyakit.
Lantas bagaimana Islam mengatur keseimbangan jasmani dan ruhani agar tetap sehat?
Al-Qur’an telah memberi petunjuk yaitu, memakan yang halal dan yang baik-baik (thayyib). Allah SWT berfirman: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.” (QS.al-Baqarah : 168).
Di ayat yang lain Allah SWT juga memberi anjuran yang sama. Surat Al Maidah ayat 88 “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.”
Allah SWT memerintahkan untuk tidak memakan makanan haram sebab itu membahayakan jasmani dan ruhani. Tidak hanya itu, untuk penjagaan tersebut, Allah SWT juga memerintahkan untuk tidak sekedar memilih makanan, akan tetapi pilihlah makanan yang baik-baik.
Makanan yang halal dan thoyyib adalah dalam rangka menjaga jasmani dan ruhani. Penjagaan jasmani dengan memilih yang thoyyib. Artinya, memakan makanan yang bergizi, dan mempunyai fungsi yang baik untuk kesehatan tubuh.
Komentar atas Pengajian Rutin Malam Senin Masjid Alh-Hikmah Kemasan "Makanan Halal dan Thoyyib, Cegah Virus Corona
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an 30 Juz, Agenda Rutin Hari Jadi Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License