Cara Melacak Android yang Hilang
13 Februari 2020 08:08:49 WIB
Tips-Kehilangan ponsel akan sangat menghambat kegiatan sehari-hari. Seluruh data personal seperti pesan singkat, kontak, foto, media sosial, bahkan akun perbankan tersimpan di dalamnya. Jika jatuh ke tangan orang yang salah, seluruh informasi pribadi Anda akan diketahui dan hal itu tentu sangat berbahaya.
Untuk menanggulangi peristiwa tersebut, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan saat ponsel hilang, yakni dengan melacak keberadaannya. Setiap jenis ponsel memiliki cara yang juga berbeda. Ponsel dapat dilacak lokasinya selama GPS ponsel dalam keadaan menyala. Berikut cara melacak ponsel iPhone dan juga Android.
Iphone
Ponsel Iphone yang hilang bisa dilacak dengan mudah apabila sebelumnya telah mengaktifkan fitur ini. Cara pertama, yaitu membuka tab Icloud pada Pengaturan. Kemudian pilih Find My Iphone untuk mengaktifkannya.
Jika ponsel hilang, gunakan perangkat Apple lainnya untuk mengakses aplikasi Find My apps kemudian masukkan email Icloud yang sama dengan ponsel yang ingin dicari. Anda juga dapat melacaknya melalui desktop dengan membuka situs https://www.icloud.com/find.
Jika telah berhasil menemukan lokasi ponsel, selanjutnya ada beberapa fitur yang dapat digunakan. Apabila lokasinya tak terlalu jauh, Anda dapat membunyikan suara yang dapat mempermudah saat mencari.
Mode Hilang atau Lost Mode juga dapat diaktifkan jika dirasa ponsel terlampau jauh untuk dijangkau. Dilansir dari CNET, ponsel akan otomatis terkunci dan tetap mengirimkan lokasi sehingga siapapun yang menemukan tak dapat membukanya. Telepon maupun FaceTime yang masuk juga tetap akan berbunyi.
Android
Ponsel Android yang hilang juga dapat dilacak keberadaannya. Cara mudah yang dapat dilakukan adalah membuka browser pada komputer atau perangkat lain yang juga menggunakan email Google yang sama. Kemudian cari 'Find my phone' di kolom pencarian Google dan Anda akan menemukan informasi tentang ponsel Anda yang hilang. Anda juga dapat mengakses android.com/find. Informasi tersebut berupa lokasi, daya baterai, dan nama wifi yang tersambung.
Jika lokasinya tak terlalu jauh, Anda dapat membunyikan ponsel selama lima menit walau ponsel dalam keadaan mode diam.
Anda juga dapat mengirimkan pesan yang akan muncul di layar ponsel sehingga siapapun yang menemukannya dapat mengetahui bahwa ponsel tersebut sedang dicari. Di menu yang sama, pilih 'Secure Device'. Kemudian masukkan recovery message yang ingin disampaikan pada orang yang menemukan ponsel dan juga nomor telepon yang dapat dihubungi. Ponsel akan otomatis terkunci namun tetap dapat menerima panggilan masuk.
Jika tak bisa mengakses komputer, gunakan ponsel Android lainnya dan coba buka aplikasi Find My Device yang dapat diunduh melalui Play store.
Aplikasi Google Maps biasanya digunakan pada ponsel iOS maupun Android. Ponsel dapat dilacak apabila terpasang email Google. Selanjutnya untuk tampilan yang lebih mudah dibaca, buka situs maps.google.com/timeline. Pada halaman tersebut akan terlihat rute dan lokasi mana saja yang telah dilalui oleh ponsel tersebut. (ndn/lav)
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191127184637-185-452099/cara-melacak-ponsel-yang-hilang, diunduh pada 13 Februari 2020, pukul 08.08
Komentar atas Cara Melacak Android yang Hilang
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Kantor Kalurahan Karangtengah
- Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Upacara, Rangkaian Terakhir Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke-101
- Kirab Budaya, Ajang Pertunjukkan Budaya pada Hari Jadi ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Melakukan Ziarah ke Makam Para Mantan Pamong Kalurahan
- Tahlil dan Doa Bersama dalam Peringatan HUT ke-101 Kalurahan Karangtengah
- Khotmil Qur'an 30 Juz, Agenda Rutin Hari Jadi Kalurahan Karangtengah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License