Apa Aja Sih Struktur Pemerintahan Desa? Yuk Simak!

SUHUD N 19 Februari 2020 22:51:07 WIB

KarangtengahInfo - Hallo warga Karangtengah, kalian pernah penasaran apa aja sih struktur dalam pemerintahan sebuah Desa? Terus kalau kita sering datang ke Balai Desa, Bapak atau Ibu itu pangkatnya apa ya? Tugasnya apa ya?  Wah... kalian harus baca artikel ini teman-teman .

Kita akan bahas satu-persatu apa aja sih isi sebuah Desa, dan bagaimana tugas-tugasnya, yukk kita simak agar kita banyak tahu.

 

Dikutip dari berbagai sumber, sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.

 

 

1. Kepala Desa

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

 

 

2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)

Badan pemerintahan desa adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

 

 

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa biasa disebut Carik adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

 

 

4. Pelaksana Teknis Desa

– Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

– Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.

– Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Bertugas membantu kepala desa mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

– Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

Berfungsi untuk membantu sekretaris desa mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Serta melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris.

– Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Fungsinya untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

 

5. Pelaksana Kewilayahan

a. Kepala Dusun

Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.

b. Administrasi Desa

Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :

  1. Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
  2. Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  3. Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  4. Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.

 

 

Seperti itu teman-teman Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk desa.

 

Mulai sekarang sudah tahu kan Bapak atau Ibu yang kalian kenal di Balai Desa jabatannya apa dan tugasnya seperti apa, jadi jangan bingung lagi ya teman-teman!

 

Komentar atas Apa Aja Sih Struktur Pemerintahan Desa? Yuk Simak!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License